Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, saat diwawancarai di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 April 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 30 April 2025 15:18
Makassar: Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang debt collector yang merampas kendaraan roda dua seorang pria di Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Gowa, Sulawesi Selatan. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Kami amankan pelaku berinisial MS, diduga melakukan perampasan terhadap korbannya yaitu IS," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, di Kabupaten Gowa, Rabu, 30 April 2025.
Perampasan kendaraan roda dua milik IS terjadi pada 7 April 2025. Saat itu korban yang tengah mengendarai kendaraannya, tiba-tiba didatangi lima orang yang menggunakan mobil.
"Kejadiannya saat itu pelaku MS bersama dengan empat orang lainnya tiba-tiba mencegat korban yang saat itu mengendarai sepeda motor di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa," ujarnya.
Para pelaku saat itu merebut kendaraan korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Namun, korban tidak langsung menyerahkan kendaraannya.
"Saat itu sempat terjadi perdebatan di lokasi, pelaku kemudian mendorong korban dan merebut secara paksa motor korban dan membawa motor korban," jelasnya.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa. Mendapatkan informasi itu, Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku. Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelaku yang dilaporkan memang betul adalah seorang debt collector dan pelaku MS kami sudah amankan dan empat lainnya kami masih melakukan pengejaran," tegasnya.