Tim penggugat ijazah Jokowi mengenakan ikat kepala hitam saat sidang mediasi. Metrotvnews.com/ Triawati
Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Penggugat Kompak Pakai Ikat Kepala Hitam
Triawati Prihatsari • 30 April 2025 13:11
Solo: Tim Kuasa Hukum Penggugat ijazah SMA Presiden ke 7 RI Joko Widodo menghadiri sidang mediasi mengenakan ikat kepala berwarna hitam. Sidang gugatan ijazah palsu dengan agenda mediasi digelar Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pada sidang mediasi, tampak penggugat bersama para kuasa hukumnya mengenakan pita warna hitam yang diikatkan ke kepala. Ditemui sebelum sidang, mereka mengeklaim ikat kepala warna hitam tersebut sebagai simbol matinya pendidikan.
"Kami akan pakai ini sampai Pak Jokowi datang. Kalau Pak Jokowi datang ini baru saya lepas. Ini simbol matinya pendidikan, besok berati orang nggak usah sekolah tapi ini sangat berbahaya," ujar penggugat Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq di Solo, Rabu, 30 April 2025.
Diketahui, sidang mediasi tersebut menunjuk Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. Dari pihak penggugat, sidang dihadiri principal dan kuasa hukum. Sedangkan dari pihak tergugat I Jokowi diwakili Kuasa Hukumnya. Kemudian tergugat KPU Solo dihadiri principal, SMAN 6 Solo dihadiri principal dan UGM dihadiri kuasa hukumnya. Menurut Taufiq, seluruh pihak harus hadir dalam mediasi.
| Baca: Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Pagi Ini |
"Kenapa harus hadir, karena di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat, arena yang paling ilmiah. Karena di sini orang diuji dalam posisi yang sama sederajat banyak pihak untuk membuktikan bahwa kami mendalihkan ijazah yang beredar sampai hari ini apakah yang dipasang pengurus PSI atau yang lain belum bisa dikatakan sah baru pengakuan," bebernya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan Jokowi tidak bisa menghadiri sidang mediasi dan telah memberikan kuasa khusus melakukan mediasi kepada pihaknya.
"Maka melalui kuasa yang telah diberikan, secara sah kami mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi," ungkapnya.