Kuasa Hukum Lisa Mariana Sebut Solusi Damai dengan Ridwan Kamil Hanya Tes DNA

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan

Kuasa Hukum Lisa Mariana Sebut Solusi Damai dengan Ridwan Kamil Hanya Tes DNA

P Aditya Prakasa • 28 May 2025 13:57

Bandung: Tim kuasa hukum Lisa Mariana berharap proses mediasi sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berproses selama 30 hari, bisa berjalan dengan baik dan berakhir dengan perdamaian. Meski begitu, salah satu solusi damai menurut pihak penggugat adalah melakukan tes DNA.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan, apabila hasil dari mediasi antara kedua belah pihak berakhir dengan damai, maka tidak ada lagi upaya hukum. Namun menurutnya, hasil mediasi tersebut juga harus menguntungkan antara pihak penggugat juga tergugat.

"Jika tercapai itu perdamaian ya berarti everybody happy, menawarkan win-win solution, berarti tidak ada hukum-hukum, ya sudah sama-sama tes DNA," ucap Markus seusai persidangan di PN Bandung, Rabu 28 Mei 2025.

Markus mengatakan, tidak ada ahli hukum yang dapat membuktikan bahwa anak yang diperjuangkan hak identitasnya adalah dari Ridwan Kamil ataupun orang lain. Oleh karenanya, upaya hukum yang dilakukan oleh Lisa Mariana adalah memperjuangkan hal tersebut.

"Ahli hukum siapa pun tidak akan pernah bisa mengetahui anak itu anaknya RK atau Lisa atau pun pihak yang mengaku-ngaku lain. Jadi sekali lagi saya ulangi bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan kemartabatan para pihak, ayo sama-sama kita tes DNA," kata Markus.

Baca: 

Hakim PN Bandung Memutuskan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil


Menurutnya, sebagai warga megara Indonesia memiliki hak konstitusi yang sama seperti kejelasan identitas. Dia menjelaskan, hak identitas juga telah diatur di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi semua pihak mempunyai hak konstitusi yang sama dan berdasarkan Putusan MK Nomor 46, anaknya Lisa berhak mendapatkan identitas di negara RI karena dia berhak sejahtera. Bagaimana negara bertanggung jawab ada seorang anak kecil yang notabene ini adalah tanggung jawab semua pelaksana hukum," kata Markus.

Di samping itu, Markus menyayangkan dengan pihak tergugat yang tidak dapat menunjukan identitas Ridwan Kamil sebagai prinsipal kepada majelis hakim PN Bandung. Dia menilai hal itu telah menghambat proses hukum acara.

"Karena memang itu hukum acaranya, apakah bisa kita verifikasi kuasa dan KTP itu betul enggak bapak Ridwan Kamil yang memberikan kuasa. Jadi kami berharap juga ke depannya tidak ada lagi tidak bawa KTP prinsipal itu kan memperlambat hukum acara," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)