Bacakan Pledoi, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Tak Tahan Dicap Pembunuh

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW,dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfand. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Bacakan Pledoi, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Tak Tahan Dicap Pembunuh

Ahmad Mustaqim • 28 October 2025 20:07

Yogyakarta: Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terdakwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, , mengaku menanggung sanksi sosial berat. Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataan membuat nama baik saya tercoreng dan memengaruhi kehidupan sosial saya,” ucap Christiano di persidangan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Pengemudi BMW itu mengaku mendapat berbagai tudingan, mulai dari pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan, hingga kabur dari tempat kejadian. Stigma negatif itu, menurutnya, telah beredar luas di masyarakat. Dampaknya, Christiano mengaku kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Keluarganya juga ikut menanggung beban moral dan tekanan dari lingkungan sekitar.

Christiano menyatakan penyesalan atas peristiwa kecelakaan 24 Mei 2025 itu. Keluarganya telah beberapa kali berusaha meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban, namun belum mendapat kesempatan bertemu. Ia meminta keringanan hukuman dengan alibi tidak ada niatan dan kelalaian dalam kecelakaan tersebut.


Mobil yang digunakan pelaku saat kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM.

Anggota tim pengacara terdakwa, Diana Eko Widyastuti, menyoroti pemberitaan tidak berimbang dan tekanan media sosial yang memengaruhi persepsi publik. Ia menilai kliennya lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan.

Pihaknya menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka menilai tidak ada bukti terdakwa mengemudi ugal-ugalan atau di bawah pengaruh alkohol.

“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tidak semua peristiwa otomatis memenuhi unsur pidana. Harus ada sebab-akibat yang nyata dan bukti kelalaian," ucap Diana.

Majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut. Sidang diagendakan kembali pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)