Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Ahmad Mustaqim • 21 October 2025 13:27

Yogyakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana dua tahun dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. Tuntutan itu masih dipotong. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," kata JPU Rahajeng Dinar Hanggarjani di Pengadilan Negeri Sleman, Sleman, 21 Oktober 2025. 

Rahajeng mengatakan tuntutan dua tahun penjara itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia menyatakan terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor. 
 

Baca: Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP di Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
 
Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Argo Ericko meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Jaksa menggunakan satu pasal saat membacakan tuntutan. Sementara, saat sidang dalam agenda pembacaan dakwaan, JPU memakai Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) dengan dua pasal tersebut ancaman pidananya 6 tahun dan 12 tahun. 

"Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni menyebabkan korban Argo Ericko meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak. Ibu korban Argo Eriko Afandi selaku ahli walis telah memaafkan terdakwa di persidangan," jelas Rahajeng. 

Rahajeng mengatakan hal lain yang meringankan yakni terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, Rahajeng menyatakan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali kesalahannya, terdakwa belum pernah dihukum. 

"Jaksa memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap Rahajeng. 

Hakim ketua Irma Wahyuningsih menyatakan sidang lanjutan dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Persidangan pekan depan diagendakan pembelaan terdakwa. 

Sementara Koordinator Tim Pengacara terdakwa, Achiel Suyanto, menyebut tuntutan jaksa berlebihan jika melihat fakta-fakta di dalam persidangan. Achiel menyinggung materi tuntutan jaksa kepada terdakwa yang menyebut korban dan terdakwa sama-sama berandil kelalaian dalam peristiwa kecelakaan. Achiel mengatakan sopir BMW mengendarai mobil tidak berhati-hati dengan kecepatan tinggi. 

"Meskipun kami tidak pernah menemukan siapa yang mengukur kecepatan sampai seperti itu. Karena Ano (panggilan terdakwa) ini tidak mengaku kecepatan yang sampai dengan 70 (km/jam) tidak mengaku. Nah itu dari mana ukurannya, tidak ada," ujar Achiel. 

Ia mengatakan korban berhenti pada garis putus-putus atau di tengah jalan sebelum kecelakaan. Achiel mengungkapkan korban berkontribusi pada aspek kelalaian karena berbalik tanpa memberikan isyarat dan berbalik tanpa melihat ke belakang lebih dahulu. 

Achiel menilai nantinya putusan akan bergantung pada penilaian majelis hakim. Achiel menyatakan akan mempersiapkan pembelaan agar meringankan kliennya. 

"Tinggal tergantung hati hakim, menilai kelalainya seperti apa daripada si korban maupun daripada si Ano atau terdakwa. Itu saja," ucap Achiel.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)