Triwulan III Cair, Pahami Mekanisme Baru dan Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru

Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi.

Triwulan III Cair, Pahami Mekanisme Baru dan Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru

Husen Miftahudin • 1 November 2025 16:05

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan III-2025. Pencairan tunjangan ini dilakukan secara bertahap bagi para guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi syarat administrasi serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyaluran TPG triwulan ketiga ini akan berlangsung hingga akhir November 2025. Bagi guru yang SKTP-nya terbit pada 15 Oktober 2025, pencairan dilaporkan telah dimulai sejak Selasa, 28 Oktober 2025, dan akan terus berlanjut sesuai tahapan validasi data.
 

Mekanisme baru penyaluran TPG 2025


TPG merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme mereka. Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan mekanisme pencairan baru untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Dana TPG kini tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah (Pemda). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mentransfer dana tunjangan secara langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sistem baru ini diterapkan untuk memangkas birokrasi dan memastikan pencairan lebih cepat serta tepat sasaran.
 

Jadwal penyaluran TPG triwulan III bertahap


Penyaluran TPG triwulan tiga tidak dilakukan serentak, melainkan dibagi menjadi tiga gelombang. Pembagian ini didasarkan pada waktu penerbitan SKTP dan validitas data guru di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Berikut adalah rincian tiga gelombang pencairan TPG triwulan III:
  • Gelombang 1 (Akhir Oktober 2025): Pencairan tahap awal ini menyasar guru yang data Dapodik-nya sudah valid dan SKTP-nya telah terbit sejak September 2025. Beberapa daerah, seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian wilayah Jawa Timur, terpantau telah memulai pencairan pada gelombang ini.
  • Gelombang 2 (Awal November 2025): Gelombang ini diperuntukkan bagi guru yang baru menyelesaikan proses validasi data atau perbaikan data Dapodik. Perbaikan tersebut misalnya pemenuhan beban mengajar 24 jam, pembaruan NUPTK, atau penyesuaian data sekolah induk.
  • Gelombang 3 (Pertengahan-Akhir November 2025): Ini merupakan gelombang terakhir yang mencakup guru yang masih dalam proses menunggu pengesahan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan verifikasi akhir dari Dinas Pendidikan daerah.

Kemendikdasmen menargetkan seluruh proses penyaluran TPG Triwulan 3 akan selesai pada akhir November 2025. Perbedaan waktu pencairan antar guru sangat wajar terjadi karena bergantung pada kecepatan proses validasi data dan administrasi di tingkat daerah.
 
Baca juga: Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Dimulai?


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Cara cek status dan memahami kode Info GTK


Guru dapat secara mandiri memeriksa status pencairan TPG mereka. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi Info GTK yang terhubung langsung dengan data Dapodik.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status pencairan TPG:
  1. Buka situs resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang terdaftar).
  3. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan di layar.
  4. Pilih menu "Status Tunjangan" untuk melihat progres.
  5. Lihat status SKTP dan validasi data. Jika data sudah berwarna hijau, artinya data siap diajukan untuk proses pencairan.

Pada laman Info GTK, terdapat kode status yang menunjukkan progres pencairan. Memahami kode ini penting untuk mengetahui kendala yang mungkin dihadapi. Berikut adalah arti dari beberapa kode status utama di Info GTK:
  • Kode 08: Data valid, SKTP sudah terbit, dan dana siap ditransfer oleh Kemenkeu.
  • Kode 07: Data valid, namun masih menunggu pengesahan SPJ.
  • Kode 16: Data valid, tetapi SKTP belum diusulkan oleh operator daerah.
  • Kode 13: Terdapat kendala pada rekening bank (misalnya tidak aktif atau data tidak sesuai).
  • Kode 02: Data belum valid karena beban mengajar belum memenuhi syarat 24 jam.
  • Kode 01: Beban mengajar terdeteksi tidak linier dengan sertifikat pendidik.
 

Penyebab umum keterlambatan pencairan


Meskipun pencairan telah dimulai, beberapa guru mungkin mengalami keterlambatan. Keterlambatan ini umumnya bersifat administratif, bukan karena ketiadaan dana.

Beberapa penyebab umumnya adalah data Dapodik yang belum sinkron, SKTP belum terbit, SPJ belum disahkan oleh Dinas Pendidikan, atau terjadi kendala teknis perbankan. Bahkan jika status sudah menunjukkan Kode 08, dana mungkin belum masuk karena masih menunggu penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau proses transfer massal antar bank.

Untuk memperlancar proses, guru diimbau agar rutin memeriksa status di Info GTK. Pastikan pula rekening bank yang terdaftar aktif dan datanya sesuai dengan Dapodik, serta berkoordinasi dengan operator sekolah jika menemukan data yang belum valid. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)