Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Dimulai?

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Dimulai?

Eko Nordiansyah • 20 October 2025 18:38

Jakarta: Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi menjadi topik yang cukup dinantikan oleh para tenaga pendidik saat mendekati akhir tahun ini. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah atas profesionalisme dan dedikasi yang diberikan oleh para guru dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.

Tunjangan ini juga hadir bukan hanya sebagai bantuan untuk dapat mensejahterakan guru, melainkan juga sebagai pendorong semangat dan peningkatan kualitas guru.

Saat ini, pembahasan mengenai pencairan dana tunjangan sertifikasi guru pada kuartal IV-2025 menjadi perbincangan di kalangan para pendidik. Pencairan kali ini merupakan tahapan penyaluran terakhir yang akan dilakukan pada tahun ini.

Kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru?

Tunjangan sertifikasi guru merupakan sebuah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu bukti formal atas kemampuan dan kompetensi profesionalnya.

Program ini pertama kali dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan utama untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme dan juga yang paling utama untuk dapat meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Penyaluran tunjangan ini dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran yang terbagi kedalam empat periode atau kuartalan, di antaranya:

  • Kuartal I Periode Januari–Maret: penyaluran dilakukan pada Maret 2025.
  • Kuartal II Periode April–Juni: penyaluran dilakukan pada Juni 2025.
  • Kuartal III Periode Juli–September: penyaluran dilakukan pada Oktober 2025. Pada kuartal ini, setiap guru diharapkan telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) hingga 7 Oktober 2025 dapat menerima tunjangan.
  • Kuartal IV Periode Oktober–Desember: diperkirakan penyaluran akan dimulai pada November 2025.

Jadwal ini berlaku untuk guru ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non-ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
 

Baca Juga :

Begini Cara Cek Tunjangan Profesi Guru dengan Mudah



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Meskipun telah terjadwal, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kecepatan pencairan dana ke rekening masing-masing guru. Seringkali keterlambatan ini karena adanya proses validasi dana yang belum terselesaikan. Adapun beberapa faktor tersebut di antaranya adalah:

  1. Validasi Data Dapodik: Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus sesuai serta selaras dan juga valid, karena menjadi sumber utama data guru yang akan menerima tunjangan.
  2. Penerbitan SKTP: Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) harus sudah terbit sebagai dasar hukum pembayaran. Tanpa adanya SKTP, dana tidak dapat disalurkan.
  3. Status di Info GTK: Status data guru di laman Info GTK harus menunjukkan “valid” atau kode 08, yang menandakan semua syarat telah terpenuhi.

Syarat utama penerima tunjangan sertifikasi guru 2025

Sebelum melakukan pencairan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memastikan proses berjalan dengan lancar. Jika persyaratan tidak terpenuhi maka akan menghambat atau bahkan dapat membatalkan proses penyaluran TPG.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima TPG 2025 adalah:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
  • Berstatus sebagai seorang guru ASN atau non-ASN yang berada dalam naungan Kemendikdasmen.
  • Merupakan guru berstatus aktif mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Data yang ada di Dapodik dan Info GTK sudah valid dan sinkron.
  • Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif untuk periode berjalan.
  • Penilaian kerja minimal mendapat predikat “Baik”.
  • Tidak sedang menjadi bagian atau pegawai tetap di instansi lainnya.
  • Mempunyai rekening bank yang aktif dan datanya terdaftar di Dapodik.
  • Syarat khusus kuartal III dan IV: Wajib menjadi Guru Wali.

Sejak 2025, alur dan mekanisme penyaluran dana TPG berubah dari alur sebelumnya. Kini dana TPG ditransfer langsung dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) kepada setiap guru penerima tunjangan tanpa melalui kas pemerintah daerah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi dan juga mempercepat alur pencairan tunjangan. (Khairunnisa Puteri M)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)