Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 20 October 2025 18:38
Jakarta: Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi menjadi topik yang cukup dinantikan oleh para tenaga pendidik saat mendekati akhir tahun ini. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah atas profesionalisme dan dedikasi yang diberikan oleh para guru dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Tunjangan ini juga hadir bukan hanya sebagai bantuan untuk dapat mensejahterakan guru, melainkan juga sebagai pendorong semangat dan peningkatan kualitas guru.
Saat ini, pembahasan mengenai pencairan dana tunjangan sertifikasi guru pada kuartal IV-2025 menjadi perbincangan di kalangan para pendidik. Pencairan kali ini merupakan tahapan penyaluran terakhir yang akan dilakukan pada tahun ini.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan sebuah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu bukti formal atas kemampuan dan kompetensi profesionalnya.
Program ini pertama kali dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan utama untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme dan juga yang paling utama untuk dapat meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Penyaluran tunjangan ini dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran yang terbagi kedalam empat periode atau kuartalan, di antaranya:
Jadwal ini berlaku untuk guru ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non-ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Meskipun telah terjadwal, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kecepatan pencairan dana ke rekening masing-masing guru. Seringkali keterlambatan ini karena adanya proses validasi dana yang belum terselesaikan. Adapun beberapa faktor tersebut di antaranya adalah:
Sebelum melakukan pencairan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memastikan proses berjalan dengan lancar. Jika persyaratan tidak terpenuhi maka akan menghambat atau bahkan dapat membatalkan proses penyaluran TPG.
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima TPG 2025 adalah:
Sejak 2025, alur dan mekanisme penyaluran dana TPG berubah dari alur sebelumnya. Kini dana TPG ditransfer langsung dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) kepada setiap guru penerima tunjangan tanpa melalui kas pemerintah daerah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi dan juga mempercepat alur pencairan tunjangan. (Khairunnisa Puteri M)