Israel Berencana Setujui 1.973 Unit Pemukiman Baru di Tepi Barat

Israel bermaksud memperluas pemukiman untuk warga Yahudi di Tepi Barat. Foto: Anadolu

Israel Berencana Setujui 1.973 Unit Pemukiman Baru di Tepi Barat

Fajar Nugraha • 31 October 2025 08:26

Tepi Barat: Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, mengatakan pada hari Kamis bahwa Dewan Perencanaan Tinggi akan menyetujui pembangunan 1.973 unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki pada sidang berikutnya.

“Namun, ia tidak menyebutkan kapan dewan akan bertemu,” lapor Channel 12 Israel, seperti dikutip dari Anadolu, Jumat 31 Oktober 2025.

Pengumuman ini muncul hanya satu hari setelah Israel menyetujui pembangunan 1.300 rumah permukiman di permukiman Gush Etzion di selatan Yerusalem Timur yang diduduki.

Smotrich mengatakan, otoritas Israel telah menyetujui hampir 30.000 unit permukiman baru di Tepi Barat tahun ini, menggambarkannya sebagai "pencapaian yang belum pernah terjadi sebelumnya" bagi pemerintahannya.

Kelompok Palestina, Hamas, mengecam langkah Israel tersebut sebagai "eskalasi berbahaya dalam kebijakan Yudaisasi dan perluasan permukiman yang menargetkan tanah Palestina jauh di dalam Tepi Barat."

"Rencana permukiman ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengkriminalisasi pembangunan permukiman," tambah pihak Hamas dalam sebuah pernyataan.

Menurut harian Yedioth Ahronoth, sejak pemerintahan Benjamin Netanyahu menjabat pada akhir 2022, Israel telah memajukan rencana untuk sekitar 48.000 unit permukiman di Tepi Barat, dengan rata-rata sekitar 17.000 unit per tahun.

Pada 20 Agustus, pemerintah memberikan persetujuan akhir untuk rencana permukiman "E1", yang mencakup pembangunan sekitar 3.400 unit rumah di dekat permukiman Ma'ale Adumim.

Kelompok hak asasi manusia Israel, Peace Now, menggambarkan rencana E1 sebagai "pukulan telak" bagi solusi dua negara, karena akan memisahkan Tepi Barat utara dan selatan serta mengisolasi Yerusalem Timur.

PBB telah berulang kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, dan memperingatkan bahwa hal itu merusak prospek solusi dua negara.

Palestina bersikeras menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka, berdasarkan resolusi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel tahun 1967 maupun aneksasinya atas kota tersebut pada tahun 1980.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)