Candra Yuri Nuralam • 28 March 2025 09:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ada informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan Advokat Febri Diansyah, dalam dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hal ini merespons kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menganggap Febri tak terkait dengan kasus itu.
“Sampai dengan saat ini, seluruh saksi yang dipanggil pasti memiliki keterkaitan dan hubungan dengan perkara tersebut, baik langsung maupun tidak langsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.
Tessa enggan memerinci kaitan eks Jubir KPK itu, dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku ini. Sebab, informasi yang mau diulik dari eks Juru Bicara KPK itu cuma diketahui oleh penyidik.
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan Febri punya dasar yang kuat. Tujuannya cuma untuk menuntaskan kasus Harun Masiku.
“Kepentingannya tentu dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” tegas Febri.
KPK batal memeriksa Febri kemarin, 27 Maret 2025. Alasannya karena ada saksi lain yang tiba-tiba hadir atas penjadwalan ulang.
KPK sebelumnya memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini. Rumah Djan sebelumnya pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.
Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.