Menuntut Kompensasi Konsumen di Kasus Korupsi Pertamina, Bisakah?

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Menuntut Kompensasi Konsumen di Kasus Korupsi Pertamina, Bisakah?

Tri Subarkah • 1 March 2025 17:40

Jakarta: Upaya menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero) dinilai perlu terus didorong. Ini bisa berjalan beriringan dengan penanganan pidana. 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah mengatakan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Lawan Korupsi telah mengatur soal pembayaran ganti rugi atau kompensasi atas sebuah kasus korupsi.

"Jadi di samping kerugian negaranya, juga harusnya ditempatkan dalam kaca mata kerugian publik secara langsung," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Sabtu,  Maret 2025.

Menurut dia, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan kompensasi tersebut. Pertama, dihitung bersamaan dengan peristiwa hukum yang saat ini ditangai oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Adapun kerugian konsumen yang dihitung itu mencakup selisih bayar yang selama ini dikeluarkan masyarakat dalam membeli bensin jenis pertamax (RON 92) yang sudah dilakukan blending atau oplos dengan pertalite (RON 90) atau bahkan premium (RON 88) oleh Pertamina Patra Niaga sebagaimana penjelasan Kejagung.
 

Baca juga: Korupsi di Pertamina Jadi Alarm Transparansi Pengelolaan Danantara

Sementara, cara kedua adalah lewat gugatan class action. Lewat cara ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri secara kolektif selaku pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan anak perusahaan pelat merah tersebut selama ini.

"Jadi atas nama kepentingan kelompok, merasa dirugikan dengan kebijakan itu, bisa mengajukan gugatan di peradilan umum," terang Herdiansyah.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan pentingnya bukti yang mesti dikumpulkan masyarakat jika ingin melakukan gugatan. Ia mengatakan KUHAP mengatur soal gugatan gabungan antara negara dan korban kejahatan.

"Diajukan bersama sana pada saat acara tuntutan pidana atau requisitor terhadap terdakwa. Nanti hakim atau pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)