Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Deny Irwanto • 2 March 2025 23:43
Jakarta: Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dinilai bisa memberikan kewenangan berlebihan kepada Korps Adhyaksa.
Pakar Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing.
Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang menuntut, hakim mengadili, sementara advokat dan lembaga pemasyarakatan juga menjalankan fungsi spesifik dalam penegakan hukum.
"Bukan berarti jaksa harus mengambil kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Porli. Tetapi dia melakukan koordinasi. Koordinasi itu bukan koordinasi vertikal. Tetapi koordinasi horizontal," kata Edward di Jakarta, Minggu, 2 Maret 2025.
| Baca: Berpotensi Menimbulkan Masalah, Revisi UU Kejaksaan Dikritik
|