Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Beri Kewenangan Berlebihan

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Beri Kewenangan Berlebihan

Deny Irwanto • 2 March 2025 23:43

Jakarta: Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dinilai bisa memberikan kewenangan berlebihan kepada Korps Adhyaksa. 

Pakar Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing.

Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang menuntut, hakim mengadili, sementara advokat dan lembaga pemasyarakatan juga menjalankan fungsi spesifik dalam penegakan hukum. 

"Bukan berarti jaksa harus mengambil kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Porli. Tetapi dia melakukan koordinasi. Koordinasi itu bukan koordinasi vertikal. Tetapi koordinasi horizontal," kata Edward di Jakarta, Minggu, 2 Maret 2025.
 

Baca: Berpotensi Menimbulkan Masalah, Revisi UU Kejaksaan Dikritik
 
Dia menjelaskan meski kejaksaan memiliki peran sebagai pengendali perkara, tetap harus dijaga prinsip diferensiasi fungsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Dalam konteks pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan memiliki mekanisme seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), P-16, dan P-19. Instrumen hukum ini menjadi alat kontrol jaksa terhadap proses penyidikan agar tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Namun jika kewenangan pengawasan ini diperluas tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Saya kira KUHAP kita ke depan itu tidak lain dan tidak bukan, harus merunjuk pada apa yang kita kenal dengan due process of law. Suatu nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan itu berlaku," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)