Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 18 January 2025 11:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Apartemen milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) disita penyidik.
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan, senilai kurang lebih Rp20 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.
Tessa mengatakan apartemen itu disita penyidik karena diduga terkait kasus korupsi di Taspen. Upaya paksa dilakukan beberapa waktu lalu.
KPK berterima kasih dengan semua orang yang kooperatif membantu penyidik dalam proses penyitaan. Lembaga Antirasuah berharap tidak ada pihak yang melakukan perintangan atau bakal dipidana.
"KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur, sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujar Tessa.
Baca juga: Maria Lestari Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan terkait Kasus Hasto Kristiyanto |