Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman. Dokumentasi/ Diskominfo Jabar
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berkomitmen menyelenggarakan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) bersih, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Ini sesuai komitmen awal arahan gubernur dan Permendikdasmen.
"SPMB di Jabar tahun ini dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Kami pastikan semuanya bersih dan transparan," kata Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Herman tahap pertama SPMB telah berlangsung pada 16 Juni untuk jalur afirmasi, domisili dan mutasi. Sementara itu, tahap kedua akan digelar mulai 24 Juni hingga 1 Juli melalui jalur prestasi. Perhatian utama pemerintah adalah memastikan tidak ada anak keluarga miskin yang tertinggal dalam proses pendidikan.
"Pak Gubernur sudah audiensi langsung dengan Pak Menteri Pendidikan. Intinya, jangan sampai ada satu pun anak dari keluarga miskin yang tidak bisa melanjutkan sekolah, baik di negeri maupun swasta," jelasnya.
Untuk sekolah swasta, kata Herman pemerintah akan mengoptimalkan bantuan melalui program Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang langsung disalurkan kepada siswa ekonomi tak mampu. Yang jelas pemprov ingin memastikan mereka tetap bisa sekolah, di negeri atau di swasta, negara tetap hadir.
Herman menyinggung kasus siswa di Cirebon yang melakukan upaya percobaan bunuh diri karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah.
"Salah satu pemantik kasus di Cirebon, kita prihatin, bagaimana anak ingin membeli perlengkapan sekolah, ingin melanjutkan tapi satu dan lain hal orang tua terkendala, sampai seperti itu (percobaan bunuh diri). Itu tidak boleh terjadi lagi," ungkap Herman.
Herman menambahkan dalam upaya menjawab lonjakan peserta didik dari keluarga kurang mampu, pemprov mempertimbangkan penambahan kuota siswa per rombongan belajar.
Herman menekankan guru juga harus memiliki ruang dan keberanian dalam membina siswa. Jangan sampai guru takut bertindak karena khawatir disalahartikan. Tapi kalau ada yang melanggar, tentu ada undang-undang perlindungan anak yang jadi pegangan.