Ilustrasi. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 18:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung menahan buronan Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
“Seperti biasa kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, kalau (eks Politikus Demokrat) Muhammad Nazaruddin juga, begitu pula kita langsung melakukan proses penahanan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.
Penahanan itu merupakan langkah awal untuk menyidangkan Tannos. Permintaan ekstradisi yang telah diajukan ke Singapura untuk mempercepat proses hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.
“Tentunya salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa,” ucap Tessa.
Baca juga: Kemenhum: Ekstradisi Tannos Tak Bisa Disamakan dengan Djoko Tjandra |