Suasana Kebun Binatang Bandung setelah disegel oleh Kejati Jabar. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan
Bandung: Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden tetap beroperasional dan ramai dikunjungi masyarakat pada Rabu, 5 Februari 2025. Status disegel oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak mempengaruhi aktivitas di kebun binatang tersebut.
Menurut Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i, antusias masyarakat tetap tinggi untuk berwisata satwa. Bahkan pada hari ini terdapat tiga bus pariwisata yang mengangkut pelajar dari berbagai daerah di Jabar.
"Pengunjung bebas pokonya jam 9 kita udah jual tiket, pengunjung boleh masuk kita tetap running seperti biasa walaupun ada isu itu juga, jadi tidak pernah terganggu karena kita lagi dalam perkara iya, tapi operasional tetap normal tetap seperti biasa," kata Sulhan di Kebun Binatang Bandung, Rabu, 5 Februari 2025.
Sulhan menegaskan kondisi di kebun binatang pun tetap normal meski telah dipasang segel oleh Kejati Jabar. Bahkan karyawan pun tetap bekerja menjalankan masing-masing tugasnya termasuk menyambut pengunjung.
"Kejadian penyegelan itu tidak berarti ditutup pengunjung bebas keluar masuk, kita juga berjalan seperti biasa, karyawan juga berjalan seperti biasa, jadi tidak ada masalah sama sekali sebenarnya," jelasnya.
Selain itu satwa-satwa yang berada di kebun binatang pun dalam keadaan sehat dan tidak ada masalah. Sehingga tetap bisa dinikmati oleh pengunjung dengan berbagai pertunjukkan pada waktu-waktu tertentu.
"Alhamdulillah satwa-satwa dalam keadaan baik dan pada sehat. Bisa dilihat oleh kawan-kawan semuanya, kami kelola dengan baik kebun binatang ini," ungkapnya.
Sementara itu terkait aset yang disegel oleh Kejati Jabar, Sulhan mengaku tidak bisa memberikan pernyataan secara resmi. Pasalnya pihak pengelola yang dinaungi oleh Yayasan Margasatwa Tamansari masih melakukan upaya hukum atas polemik tanah di wilayah tersebut.
"Katanya sih tanah, tapi ini masih debat tebal tanah punya siapa, laha punya siapa gitu kan, jadi ini masih bergulir terus di proses hukumnya, tapi operasional kita tetap jalan. Soal hukum Insyaallah besok kita datangkan pengacaranya, jadi ngobrol soal gugat-gugat ini atau penyegelan itu besok nanti dengan pengacara," ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita enam objek milik Yayasan Margasatwa di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penyitaan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dilakukan sesuai dengan surat penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Jadi pada hari Kamis kemarin setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi, dan ada 6 titik (objek) milik Yayasan Margasatwa yang kita lakukan penyitaan," ungkap Kasipidsus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto di kantor Kejari Jawa Barat, Selasa, 4 Februari 2024.
Objek yang disita adalah beberapa bangunan seperti kantor operasional yayasan, gedung, hingga gudang. Penyitaan dilakukan karena sejumlah bangunan tersebut selama ini berdiri di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.