Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan berinisial AS menikahi pujaan hatinya di kantor Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 18 April 2025 12:22
Jakarta: Seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan berinisial AS menikahi pujaan hatinya di kantor Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi memfasilitasi sebagai bentuk pemberian hak asasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kegiatan ini merupakan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu. Termasuk warga yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami memfasilitasi pernikahan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak pribadi warga binaan. Meskipun berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menjalani kehidupan personalnya secara sah sesuai hukum agama dan negara," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.
Susatyo mengungkapkan pernikahan tersangka ini adalah implementasi dari program presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni fokus pada penegakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak hanya soal keadilan, tetapi juga rasa kemanusiaan. Menurutnya, di balik status hukum seseorang, tetap ada hati, keluarga, dan harapan yang tidak boleh diabaikan.
Baca juga:
Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 10 Remaja di Jakpus |