Tersangka Pencurian dan Kekerasan Nikah di Polres Jakpus

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan berinisial AS menikahi pujaan hatinya di kantor Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

Tersangka Pencurian dan Kekerasan Nikah di Polres Jakpus

Siti Yona Hukmana • 18 April 2025 12:22

Jakarta: Seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan berinisial AS menikahi pujaan hatinya di kantor Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi memfasilitasi sebagai bentuk pemberian hak asasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kegiatan ini merupakan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu. Termasuk warga yang sedang menjalani proses hukum.

"Kami memfasilitasi pernikahan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak pribadi warga binaan. Meskipun berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menjalani kehidupan personalnya secara sah sesuai hukum agama dan negara," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.

Susatyo mengungkapkan pernikahan tersangka ini adalah implementasi dari program presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni fokus pada penegakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan penegakan hukum tidak hanya soal keadilan, tetapi juga rasa kemanusiaan. Menurutnya, di balik status hukum seseorang, tetap ada hati, keluarga, dan harapan yang tidak boleh diabaikan.
 

Baca juga: 

Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 10 Remaja di Jakpus


"Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga pelayan masyarakat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Semoga pernikahan ini menjadi awal perubahan dan langkah menuju kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, memastikan bahwa seluruh proses pernikahan berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh kegiatan diawasi dengan ketat oleh personel kepolisian, dan keluarga kedua belah pihak juga terlibat dalam proses ini.

Akad nikah tersangka dengan kekasihnya berinisial EPBY berlangsung khidmat di Masjid Al Ikhlas lantai 6 Polres Jakpus pada Rabu, 16 April 2025. Prosesi pernikahan yang dimulai pukul 08.00 WIB disambut dengan haru oleh para saksi dan keluarga yang hadir.

Kegiatan ini salah satu wujud pendekatan restoratif justice, yang menempatkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. Di samping itu, AS dipenjara dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)