Suasana persidangan kasus penggelapan dana dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dokumentasi/ istimewa
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis pidana penjara lima tahun enam bulan kepada Direktur Utama PT MCA, Wijanto Tirtasana, dan Komisaris perusahaan yang sama, Lily Tjakra.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menimbang seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar rupiah. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin, dalam sidang di PN Jakarta Barat beberapa waktu lalu, dikutip Kamis, 17 April 2025.
Melalui rilis yang diterima disebutkan perkara ini bermula dari laporan Komisaris Utama PT MCA, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, pada 6 November 2023. Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh dua petinggi perusahaan, yakni Wijanto dan Lily.
Perusahaan yang berdiri sejak 2017 ini bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk. Dalam persidangan Margareth mengungkapkan penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal," jelasnya.
Fakta yang dihadirkan di persidangan menguatkan tuduhan tersebut. Selama kurun waktu 2018 hingga 2023, kedua terdakwa tercatat melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai total mencapai lebih dari Rp76 miliar.
Dana tersebut digunakan antara lain untuk membeli properti di Jakarta dan Bali, termasuk sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong. Sejumlah kendaraan mewah, termasuk Land Rover dan BMW X4, juga dibeli menggunakan dana serupa.
Terkait itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang dinilai berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, yakni perusahaan PT MCA dan pemegang saham lain.
Penyitaan tersebut menurut majelis merupakan bagian dari langkah pemulihan keadilan bagi korban dalam perkara ini.
Hakim Solihin menambahkan penyitaan dan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil kejahatan juga merupakan bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.
"Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa," ujarnya.