16 April 2025 21:42
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dengan mudah menemukan sisa uang gratifikasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Hal ini dilihat dari tindakan Kejagung yang berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan tiga perusahaan kelapa sawit.
"Ini masih banyak PR-nya yang berkaitan kasus ini saja. Yang disita itu kan mobil-mobil mewah. Itu kan TPPU," kata Yenti dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 16 April 2025.
Yenti heran Kejagung tidak mengungkapkan kasus ini sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia berharap Kejagung bisa mengungkap ke publik bahwa kasus ini merupakan TPPU.
"Kenapa Pak Qohar enggak bilang begitu? Ini TPPU dan TPPU itu nanti kita lihat barang-barang yang disita itu apakah disita pada waktu beli barang-barang itu, masanya ini apa bukan, jangan-jangan juga dibeli sebelum kasus ini," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Penyerahan Rp60 Miliar ke Hakim Kasus CPO |