Kejagung Dinilai Mudah Temukan Sisa Uang Gratifikasi Hakim Kasus CPO

16 April 2025 21:42

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dengan mudah menemukan sisa uang gratifikasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Hal ini dilihat dari tindakan Kejagung yang berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan tiga perusahaan kelapa sawit.

"Ini masih banyak PR-nya yang berkaitan kasus ini saja. Yang disita itu kan mobil-mobil mewah. Itu kan TPPU," kata Yenti dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 16 April 2025. 

Yenti heran Kejagung tidak mengungkapkan kasus ini sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia berharap Kejagung bisa mengungkap ke publik bahwa kasus ini merupakan TPPU. 

"Kenapa Pak Qohar enggak bilang begitu? Ini TPPU dan TPPU itu nanti kita lihat barang-barang yang disita itu apakah disita pada waktu beli barang-barang itu, masanya ini apa bukan, jangan-jangan juga dibeli sebelum kasus ini," tuturnya. 
 

Baca juga: Kronologi Penyerahan Rp60 Miliar ke Hakim Kasus CPO

Yenti juga curiga hakim-hakim yang terlibat sudah melakukan hal memalukan ini sejak lama. Untuk itu, ia ingin Kejagung membongkar tuntas kasus ini. 

"Miris sekali, artinya apa? Ini untuk Ketua Mahkamah Agung, langsung aja lah, standar etikanya tuh rendah sekali. Bagaimana mungkin hakim kemudian, head manager head social security legal dari perusahaan itu bisa bertemu dan panitera itu bertemu di suatu tempat umum, di restoran gitu. Jadi sudah enggak ada malu gitu. Standar-standar etikanya itu memang sudah sangat rendah. Ini harus didalami," ungkapnya. 

Dosen TPPU itu juga menyebut masyarakat sudah lelah dan muak dengan berita-berita negatif soal para penegak hukum. Yenti khawatir masyarakat sudah tidak percaya dengan sistem peradilan di Indonesia.

"Ini bahaya. Bahayanya apa? Masyarakat itu nanti tidak akan lagi berharap kepada pengadilan," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)