2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Disanksi Demosi

Anggota Polrestabes Semarang saat dikepung dan ditangkap warga usai melakukan pemerasan terhadap pelajar di Kota Semarang. Dokumentasi/ istimewa

2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Disanksi Demosi

Media Indonesia • 17 February 2025 23:57

Semarang: Dua anggota polisi memeras pelajar di Kota Semarang Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo,38, divonis demosi (diturunkan jabatannya) 8 dan 7 tahun dalam sidang etik kepolisian yang digelar Senin, 17 Februari 2025. Vonis ini lebih ringan dari ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu Kusno, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo, anggota Samapta Polsek Tembalang yang dilangsungkan di ruang sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) lantai 2 Polda Jawa Tengah. Sidang etik dipimpin oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah berakhir jelang sore.

"Kedua anggota sudah divonis demosi, untuk Aiptu Kusno 8 tahun dan Aipda Roy Legowo 7 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Senin, 17 Februari 2025.

Vonis terhadap Aiptu Kusno lebih berat, menurut Artanto, karena  pernah menjalani sanksi disiplin yakni melantarkan keluarganya dan  kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam. Sedangkan Aipda Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tidak pernah terlibat kasus etik.

Kedua tersangka kasus pemerasan tersebut lepas dari jeratan PTDH (pemecatan) ungkap Artanto, karena selama mengikuti sidang telah kooperatif dan kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini. "Jika dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," imbuhnya.
 

Baca: Muncul Korban Lain Pemerasan Dua Oknum Polisi di Semarang

Kasus pemerasan  terhadap pelajar yakni korban MRW, 18, dan MMX, 17, lanjut Artanto, selain melibatkan dua anggota polisi tersebut, juga satu warga sipil bernama Suyatno,44, warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Jumat, 31 Januari lalu di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Proses penyidikan terhadap tiga tersangka dilakukan oleh Propam Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, ketiganya dikepung dan ditangkap warga kemudian diserahkan ke Polsek Semarang Utara seusai meheeas dua pelajar Rp2,5 juta.

"Saat dikepung warga para tersangka sempat mengembalikan uang korban Rp1 juta," ujar Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi.

Setelah ditangkap, lanjut Syahduddi, untuk dua anggota kepolisian itu dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Tengah untuk dikakukan penyidikan sidang etik kepolisian, sedangkan tersangka merupakan warga sipil tetap disidik Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang.

"Selain disidangkan secara etik dengan ancaman sanksi pemecatan, dua anggota itu juga akan diseret kasus pidana," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)