Anggota Polrestabes Semarang saat dikepung dan ditangkap warga usai melakukan pemerasan terhadap pelajar di Kota Semarang. Dokumentasi/ istimewa
Media Indonesia • 17 February 2025 23:57
Semarang: Dua anggota polisi memeras pelajar di Kota Semarang Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo,38, divonis demosi (diturunkan jabatannya) 8 dan 7 tahun dalam sidang etik kepolisian yang digelar Senin, 17 Februari 2025. Vonis ini lebih ringan dari ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.
Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu Kusno, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo, anggota Samapta Polsek Tembalang yang dilangsungkan di ruang sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) lantai 2 Polda Jawa Tengah. Sidang etik dipimpin oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah berakhir jelang sore.
"Kedua anggota sudah divonis demosi, untuk Aiptu Kusno 8 tahun dan Aipda Roy Legowo 7 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Senin, 17 Februari 2025.
Vonis terhadap Aiptu Kusno lebih berat, menurut Artanto, karena pernah menjalani sanksi disiplin yakni melantarkan keluarganya dan kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam. Sedangkan Aipda Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tidak pernah terlibat kasus etik.
Kedua tersangka kasus pemerasan tersebut lepas dari jeratan PTDH (pemecatan) ungkap Artanto, karena selama mengikuti sidang telah kooperatif dan kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini. "Jika dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," imbuhnya.
Baca: Muncul Korban Lain Pemerasan Dua Oknum Polisi di Semarang |