Paslon Cecep-Asep Menang PSU Pilbup Tasikmalaya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami

Paslon Cecep-Asep Menang PSU Pilbup Tasikmalaya

Roni Kurniawan • 24 April 2025 14:42

Bandung: Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Pasangan tersebut berhasil meraih 465.150 suara atau 52,45 persen.

Pasangan Cecep-Asep ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 24 April 2025 dini hari. 
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi itu menghasilkan perolehan untuk nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly perolehan suara: 152.557 atau 17,20 persen. Nomor urut tiga, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi dengan raihan suara 465.150 suara atau 52,45 persen. Nomor urut tiga, Ai Diantani Ade Sugianto-lip Miftahul Pa’oz perolehan suara 269.075 atau 30,34 persen. 

Sementara, tingkat partisipasi masyarakat dalam gelaran PSU Tasikmalaya ini mencapai 63,44 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.418.928 jiwa yang tersebar di 2.847 TPS, 351 desa dan 39 kecamatan.
 

Baca: Paslon Cecep-Asep Unggul 52,45 Persen di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

"Jika tidak ada perselisihan hasil PSU Pilkada ke MK, dilanjutkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Paling lama 3 (tiga) Hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku BRPK kepada KPU," ujar Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, Kamis, 24 April 2025.

Ahmad menuturkan, para pasangan calon lainnya tetap bisa menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Jika salah satu di antaranya mengajukan hak tersebut, maka penetapan pasangan nantinya akan menunggu keputusan dari MK. 

"Jika terdapat perselisihan hasil PSU Pilkada ke MK, dilanjutkan Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU," bebernya.

Namun diakui Ahmad, jika tidak ada gugatan, maka pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi harus tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang PSU Kabupaten Tasikmalaya. 

"Berdasarkan poin satu dan dua, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu surat dinas selanjutnya dari KPU RI untuk Penetapan Pasangan Calon PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)