Paslon Cecep-Asep Unggul 52,45 Persen di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami

Paslon Cecep-Asep Unggul 52,45 Persen di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Media Indonesia • 24 April 2025 12:06

Tasikmalaya: Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi unggul sementara berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Pasangan yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat meraih 465.150 suara atau 52,45 persen pada pleno rekapitulasi di Gedung Dakwah Islam, Singaparna.

Di posisi kedua, terdapat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani- Iip Miptahul Paoz, didukung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem dan nonparlemen PBB memperolehan 269.075 suara atau 30,35 persen dan paslon Bupati-Wakil Bupati nomer urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, diusung partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), 8 partai nonparlemen, meraih 152.557 suara atau 17,20 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, hasil pleno terbuka rekapitulasi suara yang dilaksanakannya di Gedung Dakwah Islam berjalan lancar. Suara sah dalam pemungutan suara ulang (PSU) mencapai 886.782 tambahan 13.457 suara tidak sah. Suara partisipasi 900.239 pemilih masih jauh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.418.938 jiwa, dengan jumlah laki-laki sebanyak 717.953 dan perempuan 700.985 jiwa.
 

Baca: Kembali Digugat, Pakar Sarankan Pemenang Pilkada Banggai Diputuskan Tanpa PSU

"Pemungutan suara ulang (PSU) ini digelar di Tasikmalaya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 03 sebelumnya, Ade Sugianto, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode dan pengantinya Ai Diantani sebagai calon Bupati. Rapat pleno rekapitulasi suara berlangsung sejak Rabu pagi pukul 09.00 WIB dan tuntas sekitar pukul 02.00 WIB," katanya, Kamis, 24 April 2025.

Ia mengatakan, hasil ini belum sepenuhnya diterima oleh semua pihak dan saksi dari pasangan calon nomer urut 01 dan nomer urut 03. Keduanya memilih tidak menandatangani berita acara pleno hanya saksi pasangan calon nomer urut 02 yang menandatangani. KPU sebagai penyelenggara tetap akan memasukan kejadian di dalam berita acara.

"KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati langkah hukum jika paslon Bupati-Wakil Bupati nomer urut 01 dan nomer urut 03 memutuskan akan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami tentu menghormati pihak paslon yang berencana melakukan gugatan, karena itu sebagai hak konstitusional dan berdemokrasi yang dilindungi undang-undang termasuk siap melaksanakan apapun keputusan nantinya ditetapkan akan digelarnya PSU kembali," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)