Kembali Digugat, Pakar Sarankan Pemenang Pilkada Banggai Diputuskan Tanpa PSU

Ilustrasi. Foto: Medcom

Kembali Digugat, Pakar Sarankan Pemenang Pilkada Banggai Diputuskan Tanpa PSU

Anggi Tondi Martaon • 22 April 2025 21:17

Jakarta: Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 kembali digugat. Mahkamah Konstitusi (MK)  disarankan memutuskan pemenang tanpa pilkada ulang.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan melalui legal opinion yang dinilai penting untuk disampaikan ke publik. Sebab, telah terjadi serangkaian tindakan atau pelanggaran yang berulangkali dalam proses PSU Pilkada Banggai.

"Bahwa, Mahkamah Konstitusi sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa," kata Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.

Menurut dia, PSU yang dilakukan secara berulang akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu juga dinilai mencederai rasa keadilan. 
 

Baca juga: Cegah PSU Lagi, DPR Dorong MK Langsung Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Curang

"Kondisi demikian bertentangan dengan aksiologi kepastian hukum yang adil sebagaimana dianut oleh UUD 1945," ungkap dia.

Dia menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu pelibatan aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang, kampanye terselubung, maupun pelanggaran-pelanggaran berupa intimidasi atau persekusi. 

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan dipengaruhi posisi dominan yang ada padanya dan digunakan secara terstruktur, sistematis dan masif dan dengan itu memenangkan dirinya secara tidak sah dan melawan hukum. Tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia. 

Sebelumnya, hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 7 daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya (Provinsi Papua Tengah), Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Taliabu (Maluku Utara), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).

“Kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota. Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)