Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2025 17:31
Jakarta: Komisi II DPR mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi calon kontestan pelanggar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini guna mencegah pemungutan suara ulang (PSU) yang berulang.
"Mahkamah Konstitusi menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Saya memohon juga kepada mahkamah untuk memberikan putusan misalnya mendiskualifikasi calon itu," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Dia juga mendorong agar MK juga memutuskan calon pemenang kontestasi. Sehingga, daerah yang menggelar PSU segera memiliki kepala daerah definitif.
Hal ini didasarkan pertimbangan anggaran dan kepastian hukum atas pemerintahan. Pasalnya, PSU menelan anggaran yang tak sedikit di tengah efisiensi yang digencarkan pemerintah.
Baca juga: Paus Fransiskus Wafat, Menag: Persahabatan Beliau Tak Bisa Kita Lupakan |