Cegah PSU Lagi, DPR Dorong MK Langsung Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Curang

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Cegah PSU Lagi, DPR Dorong MK Langsung Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Curang

Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2025 17:31

Jakarta: Komisi II DPR mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi calon kontestan pelanggar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini guna mencegah pemungutan suara ulang (PSU) yang berulang.

"Mahkamah Konstitusi menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Saya memohon juga kepada mahkamah untuk memberikan putusan misalnya mendiskualifikasi calon itu," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Dia juga mendorong agar MK juga memutuskan calon pemenang kontestasi. Sehingga, daerah yang menggelar PSU segera memiliki kepala daerah definitif.

Hal ini didasarkan pertimbangan anggaran dan kepastian hukum atas pemerintahan. Pasalnya, PSU menelan anggaran yang tak sedikit di tengah efisiensi yang digencarkan pemerintah.
 

Baca juga: Paus Fransiskus Wafat, Menag: Persahabatan Beliau Tak Bisa Kita Lupakan

Selain itu, kekuatan anggaran setiap daerah untuk menggelar PSU berbeda-beda. Rifqi mencontohkan kabupaten/kota dengan pemilih yang kurang dari 200 ribu butuh biaya PSU sekitar Rp20 miliar.

"Kita jujur sangat berat untuk membiayai PSU. Apalagi PSU yang keseluruhan," ucap dia.

Rifqi berharap PSU tak digugat ulang. Karena hal ini berimbas pada tidak kunjung adanya kepala daerah definitif untuk ditetapkan.

"Kalaupun sampai dengan adanya gugatan kembali atas hasil PSU, saya berharap Mahkamah Konstitusi tidak menghadirkan putusan yang mem-PSU di atas PSU. Kita dulu pernah punya praktek itu. Kenapa? Kita tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif," kata Rifqi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)