Polda DIY Periksa Saksi Kasus Pencaplokan Tanah di Bantul

Tupon, 68, seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, saat berbincang dengan perangkat desa setempat. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polda DIY Periksa Saksi Kasus Pencaplokan Tanah di Bantul

Ahmad Mustaqim • 28 April 2025 23:32

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mendalami kasus perampasan lahan milik Kakek Tupon, 68, warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polda DIY menerima laporan tersebut pada 14 April 2025. 

"Kami masih terus lakukan penyelidikan dan terus berproses," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan dihubungi, Senin, 28 April 2025. 

Ia mengatakan Polda telah pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus mafia tanah itu. Namun, enggan menyebutkan identitas saksi-saksi yang diperiksa. 

"Jadi (penanganan kasus) masih penyelidikan. Jadi (identitas saksi-saksi) belum bisa kami sampaikan. Sudah ada tiga saksi (diperiksa)," katanya. 

Ihsan juga masih enggan menjabarkan hasil sementara penyelidikan, termasuk dugaan permainan mafia tanah. Dugaan itu muncul lantaran kasus serupa terjadi lebih dari sekali. 
 

Baca: Lahan Pasutri Lansia Buta Aksara di Bantul Dicaplok Mafia Tanah

"Sementara masih didalami sama Reskrim (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Masih kami didalami, terus memeriksa saksi-saksi terkait itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Tupon, 68, seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam kehilangan tanah dan bangunan. Tupon mengatakan kasus itu bermula ketika dirinya memiliki tanah 2.100 meter persegi dan hendak dijual 298 meter persegi melalui sosok BR pada medio 2020. BR ini Tupon percayai karena sudah mengenalnya. 

"Saya juga mau pecah sertifikat untuk (dibagikan) ke anak-anakku," kata Tupon ditemui kediamannya pada Senin, 28 April 2025. 

Topun merasa sudah saat saatnya membagi tanah untuk tiga orang anaknya. Selanjutnya, ia tak cukup paham atas proses yang BR lakukan. Selang beberapa tahun, tahu-tahu ada perwakilan bank yang menyita tanah dan rumahnya. Tupon sempat bingung atas kondisi itu karena merasa tak memiliki persoalan. Dengan berkurangnya pendengaran dan tak bisa membaca tulis, ia tak tahu harus mencari bantuan ke mana. 

"Sekarang maunya sertifikat maunya pulang ke tangan saya," kata sosok yang juga perajin batu bata ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)