Tupon (kanan) dan istrinya. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Bantul: Tupon, 68, seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tampak lebih banyak diam. Ia tak menyangka tanah miliknya dicaplok.
Tupon mengatakan kasus itu bermula ketika dirinya memiliki tanah 2.100 meter persegi dan hendak dijual 298 meter persegi melalui sosok BR pada medio 2020. BR ini Tupon percayai karena sudah mengenalnya.
"Saya juga mau pecah sertifikat untuk (dibagikan) ke anak-anakku," kata Tupon ditemui kediamannya pada Senin, 28 April 2025.
Topun merasa sudah saat saatnya membagi tanah untuk tiga anaknya. Selanjutnya, ia tak cukup paham proses yang BR lakukan. Selang beberapa tahun, tahu-tahu ada perwakilan bank yang menyita tanah dan rumahnya. Tupon bingung karena merasa tak memiliki persoalan dengan bank. Dengan berkurangnya pendengaran dan tak bisa membaca tulis, ia tak tahu harus mencari bantuan ke mana.
"Sekarang maunya sertifikat maunya pulang ke tangan saya," kata sosok yang juga perajin batu bata ini.
Ketua RT 04 Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Agil Dwi Raharjo mengatakan sudah memperoleh cerita dari keluarga Tupon. Agil mengatakan Tupon niatnya menjual Sebagian tanah dan uangnya untuk membangunkan rumah anaknya. Selain itu, ada sebagian tanah yang akan diwakafkan.
"Proses jual beli dengan BR ini sisa dana ada Rp35 juta. Pak Tupon minta proses pecah (sertifikat) ke anak-anaknya," ujar Agil.
Setelah itu, Agil melanjutkan, BR meminta sertifikat tanah ke Tupon dan diberikan. Sekian waktu berjalan, Tupon sempat menanyakan tindak lanjut pecah sertifikat tanah itu. Hasil komunikasi itu, Tupon diminta BR tenang dan berjanji akan memberikan hasil pecah sertifikat setelah proses tuntas. Namun, justru yang didapat seluruh tanah milik Tupon sudah pindah kepemilikan ke sosok inisial IF.
BR disebut sempat mengatakan ke Tupon akan mengurus masalah itu. Ia meminta bantuan ke sosok inisial TO. Namun, sosok TO tersebut meminta bantuan ke orang lain, yakni sosok TY. "Pak Tupon ini dua kali diajak tanda tangan. Sempat telpon ke BR, dikatakan tidak apa-apa, diminta manut karena itu proses pecah sertifikat," kata Agil.
Dua lokasi tempat tangan di sebuah bank di Kawasan Janti dan sebuah kantor notaris di Kawasan Krapyak Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. "Tapi saat tanda tangan tak pernah dibacakan narasi teks pada lembar yang ditandatangani," kata Agil.
Agil menyebut sempat ada mediasi dalam kasus pencaplokan tanah itu. Kasus kemudian diputuskan dilaporkan ke kepolisian. Lima orang yang dilaporkan ke polisi yakni BR, TO, TY, AR (notaris), dan IF. Sampai saat ini, di atas tanah milik Tupon masih terpasang spanduk bertulis "Tanah dan Bangunan Ini dalam Sengketa".
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman mengatakan Pemkab Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), akan membantu. "Kami akan sediakan lawyer tanpa biaya untuk proses Pak Tupon mendapatkan kembali hak-haknya yang diduga ada pelanggaran di proses-proses peralihan haknya," kata Suparman di Bantul pada Senin, 28 April 2025.
Pemkab Bantul, kata dia, tengah memfasilitasi agar permasalahan yang dihadapi Kakek Tupon terselesaikan. Jajarannya hari ini telah menggali informasi terkait persoalan dengan mendatangi ke Desa Bangunjiwo. Ia mengaku tak bisa menjanjikan berapa lama waktu menyelesaikan masalah itu.
"Kalau waktunya tak bisa memperkirakan. Kami akan mendampingi terus pak Tupon, warga Bantul yang mendapatkan masalah dan perlu perhatian kami," ucapnya.
Kepala Desa Bangunjiwo, Parja mengungkapkan fasilitasi pertemuan telah dilakukan meskipun belum bisa langsung tuntas. Kakek Tupon dengan sejumlah pihak yang tersangkut namanya telah dipertemukan.
"Selesai tapi dalam tanda petik. Selanjutnya kita nunggu proses hukum sampai sertifikat kembali atas nama pak Tupon," kata Parja.
Parja mengatakan permasalahan itu kini ditangani pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan setempat. Ia juga menyiapkan lahan sebagai jaminan dengan luasan sama untuk kakek Tupon.
"Lahannya di daerah Bangunjiwo juga, kalau tanahnya tidak kembali akan ada jaminan. Diusahakan tanah harus tetap kembali," ucapnya.
Tanah seluas ribuan meter persegi milik Kakek Tupon kini dalam sengketa. Tanah tersebut sedianya dipasrahkan kakek Tupon ke seorang inisial BR untuk membantu menjual hingga pecah sertifikat. Belakangan, tanah itu justru jadi sengketa.
"Sampai tidak bisa tidur (memikirkan persoalan) itu," kata Tupon dalam bahasa Jawa.