Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 10 October 2025 10:56
Jakarta: Kubu mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membawa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada sidang gugatan praperadilan. Hasil audit itu untuk membuktikan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
"Tidak ada hal yang aneh dalam soal harga. Semuanya tepat waktu, tepat sasaran, dan efisien. Dan ini berdasarkan hasil orang BPKP-nya turun ke hampir 26 Provinsi," kata pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 10 Oktober 2025.
Hotman membawa dua hasil audit yang dilakukan oleh BPKP. Yakni, pada 2020, 2021, dan 2022 yang hasilnya diterbitkan Juli 2024.
Dia mengatakan dalam audit itu, BPKP mewawancarai murid, guru, hingga kepala sekolah. Hotman mempertanyakan tidak ada kerugian negara tapi kliennya ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Ya harusnya praperadilan dikabulin. Toh nanti juga kalau sampai sidang, kan mereka akan minta dari BPKP lagi. Ya terus gimana? Apakah BPKP akan mengeluarkan audit lagi yang bertentangan dengan hasil auditnya sendiri? Gitu loh, ini kan di BPKP langsung. Ini dua nih, ya. BPKP ada dua nih, ya," ujar Hotman.
Sidang praperadilan Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Hotman menyebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nadiem tidak pernah dipertanyakan soal kerugian negara bahkan cara merugikan negara. Penyidik hanya mengarahkan bahwa Nadiem memperkaya pihak lain.
"Tapi siapa enggak pernah ditanyakan? Enggak pernah ditanyakan ke siapa? Jadi gimana orang tidak dapat tersangka memperkaya orang lain, sedangkan orang lain atau perusahaan lain itu tidak pernah ditanyakan ke dia caranya bagaimana, berapa diperkaya, dan siapa dia? Kalau Nadiem itu tidak pernah diperiksa untuk memperkaya kantongnya sendiri. Karena memang nggak ada sama sekali aliran uang ke dia," terang Hotman
Hotman meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan mempertimbangkan kesimpulan yang ia sampaikan. Di sisi lain, ia optimistis gugatan ini diterima hakim.
"Kalau dari segi hukum sih udah super optimis dari segi hukum ya. Ya tapi ya, kita kan tau kan, negara ini kan negara Indonesia. Welcome to Indonesia," pungkas Hotman.
Sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarim berlanjut di PN Jaksel. Agenda sidang yaitu pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon, yakni jaksa penuntut umum (JPU) dari
Kejaksaan Agung.
====