Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 18:00
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan, yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, besok, 3 Oktober 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan hadir.
“Insyaallah siap hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Nadiem menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Selain itu, kubu Nadiem juga menyebut Kejagung tidak memberikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus itu.
Anang memastikan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku dalam penetapan tersangka terhadap Nadiem. Termasuk, memberikan berkas SPDP sebelum ditahan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya, kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK, sudah,” ucap Anang.
Kejagung mempersilakan semua gugatan praperadilan kubu Nadiem diuji besok. Kejagung memastikan siap berdebat untuk memastikan perkara yang diusut tidak ada kesalahan.
Baca: Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober |