Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung
Candra Yuri Nuralam • 23 September 2025 22:32
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sidang perdana digelar pekan depan.
“Sidang pertama dijadwalkan tanggal 3 Oktober 2025,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 September 2025.
Sidang Nadiem dimulai pada siang. Rio enggan memerinci permohonan Nadiem untuk dibebaskan dari status tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
“Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka,” ucap Rio.
Gugatan Nadiem diajukan hari ini, melalui kuasa hukumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan tersebut.
Baca: Kejagung Menghormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim |