Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung

Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Candra Yuri Nuralam • 23 September 2025 22:32

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sidang perdana digelar pekan depan.

“Sidang pertama dijadwalkan tanggal 3 Oktober 2025,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 September 2025.

Sidang Nadiem dimulai pada siang. Rio enggan memerinci permohonan Nadiem untuk dibebaskan dari status tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.

“Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka,” ucap Rio.

Gugatan Nadiem diajukan hari ini, melalui kuasa hukumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan tersebut.
 

Baca: Kejagung Menghormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
 

“Itu merupakan suatu hal bagi tersangka dan penasehat hukumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Anang mengatakan, saat ini, Kejagung belum menerima salinan gugatan praperadilan, atau permohonan tertulis dari kubu Nadiem. Gugatan ini berkaitan dengan pengujian keabsahan bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Kejagung menegaskan tidak keberatan dengan keputusan kubu Nadiem yang mengajukan gugatan praperadilan itu. Kerja penyidik tengah diuji agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara.

“Sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ucap Anang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)