Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung
Candra Yuri Nuralam • 23 September 2025 18:17
Jakarta: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook, di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati gugatan itu.
“Itu merupakan suatu hal bagi tersangka dan penasehat hukumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Anang mengatakan, saat ini, Kejagung belum menerima salinan gugatan praperadilan, atau permohonan tertulis dari kubu Nadiem. Gugatan ini berkaitan dengan pengujian keabsahan bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Kejagung menegaskan tidak keberatan dengan keputusan kubu Nadiem yang mengajukan gugatan praperadilan itu. Kerja penyidik tengah diuji agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara.
“Sebetulnya ini juga merupakan
check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ucap Anang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Hana menjelaskan, kliennya menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa dinilai tidak cukup bukti untuk menjerat Nadiem dalam kasus ini.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” ucap Hana.
Menurut Hana, salah satu kelengkapan yang diprotes adalah soal audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Kejagung dinilai tidak menghitung atas audit BPK atau BPKP.