Nadiem Makarim Mengajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok Kejagung

Nadiem Makarim Mengajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Korupsi Chromebook

Candra Yuri Nuralam • 23 September 2025 11:24

Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Hana menjelaskan, kliennya menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa dinilai tidak cukup bukti untuk menjerat Nadiem dalam kasus ini.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup," ucap Hana.

Menurut Hana, salah satu kelengkapan yang diprotes adalah soal audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Kejagung dinilai tidak menghitung atas audit BPK atau BPKP.

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,' ucap Hana.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejaksaan Agung. Foto: Dok Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)