Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Devi Harahap • 13 September 2025 15:36
Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Ia menegaskan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tetap bisa dipidana meski tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut.
“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan, maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” kata Maruarar dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 13 September 2025.
Menurut dia, Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perbuatan memperkaya orang lain juga termasuk dalam kategori korupsi. Atas dasar itu, tanggung jawab seorang pimpinan tidak hanya dilihat dari keuntungan pribadi, tetapi juga dari potensi keuntungan pihak lain akibat kebijakan yang dibuat.
“Korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain,” jelas Maruarar.
Baca juga: Kejagung Pastikan Sudah Geledah Kediaman Nadiem Makarim |