Nadiem Tetap Bisa Dipidana Meski Tak Terima Aliran Dana Pengadaan Laptop Chromebook

Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Nadiem Tetap Bisa Dipidana Meski Tak Terima Aliran Dana Pengadaan Laptop Chromebook

Devi Harahap • 13 September 2025 15:36

Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Ia menegaskan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tetap bisa dipidana meski tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut.

“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan, maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” kata Maruarar dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 13 September 2025.

Menurut dia, Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perbuatan memperkaya orang lain juga termasuk dalam kategori korupsi. Atas dasar itu, tanggung jawab seorang pimpinan tidak hanya dilihat dari keuntungan pribadi, tetapi juga dari potensi keuntungan pihak lain akibat kebijakan yang dibuat.

“Korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain,” jelas Maruarar.
 

Baca juga: Kejagung Pastikan Sudah Geledah Kediaman Nadiem Makarim

Maruarar  menambahkan, meski pengacara Nadiem, Hotman Paris, telah menegaskan kliennya tidak menerima sepeser pun dana dari proyek laptop chromebook, hal itu hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Bukan, bukan menghapus unsur pidana.

“Walaupun itu (tidak menerima aliran dana) menjadi sesuatu yang dipertimbangkan hakim, itu lain soal sebagai hal yang meringankan,” sebut Maruarar.

Lebih lanjut, ia menilai dalam perkara korupsi tidak diperlukan adanya niat jahat (mens rea). Namun, cukup dilihat dari perbuatannya. 

“Ia tidak punya niat jahat, tetapi lalai. Kalaupun tidak ada kesengajaan, ya tetap harus dihukum,” tegas Maruarar.

Sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyatakan bahwa tidak ada satu pun bukti, baik rekening maupun keterangan saksi, yang menunjukkan Nadiem menerima uang terkait proyek tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)