Kejagung Pastikan Sudah Geledah Kediaman Nadiem Makarim

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Pastikan Sudah Geledah Kediaman Nadiem Makarim

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 17:01

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah menggeledah kediaman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Upaya paksa itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.

“Mungkin (penggeledahan) sekitar dua atau tiga minggu yang lalu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

Anang enggan memerinci barang yang diambil penyidik dari rumah Nadiem. Menurut dia, ada sejumlah lokasi lagi terkait kasus Nadiem yang disambangi KPK.

Sejumlah dokumen sudah disita penyidik untuk menjadi barang bukti dalam kasus ini. Kejagung menjanjikan kasus Nadiem dibawa sampai persidangan.
 

Baca juga: Kejagung Hormati Kubu Nadiem yang Bilang Bernasib Sama dengan Tom Lembong

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)