Bapenda Kota Malang Tegaskan Tak Ada Penaikkan PBB di Perda Baru

Ilustrasi Perda baru dan Perda lama terkait tarif PBB di Kota Malang.

Bapenda Kota Malang Tegaskan Tak Ada Penaikkan PBB di Perda Baru

Daviq Umar Al Faruq • 14 August 2025 10:27

Malang: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Pernyataan itu disampaikan untuk membantah informasi yang beredar terkait penyesuaian tarif setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, memastikan target penerimaan PBB pada 2026 tetap sama seperti tahun 2025, yakni Rp73 miliar. Hal ini menurutnya menjadi bukti bahwa tidak ada kenaikan tarif.

"Tidak. Tidak ada kenaikan tarif. Info dari mana? Target sekarang Rp73 miliar, target tahun depan juga sama, Rp73 miliar. Kalau targetnya gak naik, naiknya (tarif) dari mana?" ujar Handi, Kamis, 14 Agustus 2025.

Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan lama, tarif PBB dibagi menjadi empat kategori berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mulai 0,055 persen untuk NJOP maksimal Rp1,5 miliar hingga 0,167 persen untuk NJOP di atas Rp100 miliar.
 

Baca: Warga Jombang Syok Tarif PBB Naik dari Rp400 Ribu jadi Rp3,5 Juta

Di aturan baru, tarif tersebut diseragamkan menjadi single tarif sebesar 0,2 persen. Namun Handi menegaskan, penerapan tarif tunggal ini tidak otomatis menaikkan jumlah PBB yang harus dibayar masyarakat.

"Single tarif pun juga tidak berdampak ke kenaikan PBB. Tidak menyentuh sama sekali. Makanya kan target tahun depan juga sama, Rp73 miliar," kata Handi.

Handi juga membantah pernyataan anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, yang menyebut kenaikan tarif mencapai hampir empat kali lipat. "Gak ada. Gak benar itu," tegas Handi.

Ia menambahkan, kebijakan menaikkan tarif PBB sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, dan sejauh ini Wali Kota Malang belum berencana melakukan penyesuaian tersebut.

"(Tahun depan) Belum tentu naik. Itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya gak ada rencana untuk kenaikan PBB. Justru PDRD kemarin kan juga berpotensi menurunkan PAD karena minimal omzet PBJT Mamin dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Perda tersebut menetapkan tarif tunggal PBB sebesar 0,2 persen, naik hampir empat kali lipat dari sebelumnya 0,055 persen. Menurut Arief, kebijakan ini berisiko memicu gelombang protes warga seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Yang saya khawatirkan itu (kejadian seperti di Pati). Kalau masyarakat yang minta kan 'rapatnya' di depan Balkot itu. Tetapi kalau DPRD yang minta, akan di ruang paripurna," kata Arief, Rabu 13 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)