M Sholahadhin Azhar • 14 August 2025 22:59
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pemasangan patok di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara. Usai dakwaan dibacakan, pengacara dua terdakwa, Otto Cornelis Kaligis merespons perkara tersebut.
“Saya minta hakim membebaskan dua klien saya,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.
Sebanyak dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, merupakan karyawan PT WKM dan didakwa jaksa atas laporan korporasi PT P yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri. Karena, patok tersebut dianggap menghalangi pekerjaan mereka di Halmahera Timur.
Secara fakta, patok, yang jadi dasar laporan dan dakwaan jaksa berada di wilayah IUP PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Halmahera Timur, Maluku Utatra. Sehingga, justru pelapor yang diduga melakukan pekerjaan ilegal pertambangan di IUP perusahaan lain.
Menurut Otto, ketidakberesan tercium sejak kedua kliennya itu diperiksa penyidik. “Tujuan pemasangan patok untuk mengamankan lokasinya, dari penyerobotan lahan," kata Otto.
Otto menilai kejanggalan tentang rekayasa kasus terjadi sejak penyidik menggunakan dua pasal berbeda saat penyelidikan dan penyidikan. Kliennya dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, saat proses penyelidikan.
"Sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” paparnya.
Kejanggalan lainnya, kata Otto, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut.
“Yang ditanyakan lain, justru seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri," kata Otto.
Kedua klien Otto dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Pasal tersebut sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.