Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 14:59
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas kasus penyuapan terhadap hakim terkait perkara suap ekspor crude palm oil atau CPO. Hakim nonaktif Djuyamto segera diadili.
"Untuk suap hakim, hari ini dilimpah (ke pengadilan),” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Agustus 2025.
Sutikno mengatakan, ada empat tersangka lain yang juga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Mereka yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanti, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan Hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin.
Kelima orang itu nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung kini tinggal menunggu penetapan persidangan dari majelis hakim.
Baca juga: Kejagung Pamer Rp1,3 Triliun terkait Kasus Suap CPO |