Uang Rp1,3 triliun terkait suap CPO/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 14:37
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan Rp1.374.892.735.527, dari terdakwa korporasi terafiliasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, kepada publik. Dana itu terkait suap pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
“Pada sampai hari ini, mereka sudah menitipkan uang Rp1,3 triliun, seperti tertera,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.
Uang itu dititipkan Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, untuk pelunasan uang pengganti, atau denda jika perkara korupsi CPO, sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, dana itu masih kurang, mengacu pada putusan sebelumnya.
“Ini masih proses kasasi, ya, nanti akan disesuaikan semuanya dengan putusan kasasi,” ujar Sutikno.
Pada putusan sebelumnya, Musim Mas Group diminta membayar uang pengganti Rp4,8 triliun. Sementara itu, Permata Hijau Group harus melunasi uang pengganti Rp937,5 miliar.
Baca: Terjerat Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili |