Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukan bukti penipuan kontrakan.

Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap

Antonio • 25 July 2025 20:53

Bekasi: Pelaku penipuan kontrakan fiktif di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yakni K, 48, dan Y, 54, ditangkap polisi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, K dan Y ditangkap di lokasi berbeda.

K ditangkap di wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu 19 Juli 2025. Sementara, pelaku Y ditangkap di Bekasi pada Kamis, 24 Juli 2025.

"Y ini berperan sebagai pemasaran dia di Facebook, memiliki tiga nama, yaitu Irawati, Rike Herlanda, kemudian Rinda Silvia," kata Kusumo, di Bekasi, Jumat, 25 Juli 2025.

Dia mengatakan ada 77 korban yang membuat laporan ke polisi usai menjadi korban penipuan Y dan K. Total kerugian dari puluhan korban mencapai Rp4,15 M.

"Yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang," ujar Kusumo.

Baca: 

Puluhan Warga Bekasi Jadi Korban Jual Beli Kontrakan Fiktif, Kerugian Tembus Rp7 Miliar


Modus yang dilakukan pelaku K yaitu menjual kontrakan dengan harga yang murah lewat Facebook. Pelaku menjual satu unit kontrakan seharga Rp50 juta hingga Rp75 juta. 

"Kontrakan ini masing-masing ini dijual seharga Rp75 juta dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp60 juta," ungkap Kusumo.

Saat ini, kedua tersangka telah ditangkap dan barang bukti telah disita di Mapolres Bekasi Kota.  Keduanya dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)