Eksepsi Ditolak, Isa Zega Optimistis Menang Lawan Owner MS Glow

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram transgender, Isa Zega, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 18 Maret 2025. MTVN/Daviq Umar Al Faruq)

Eksepsi Ditolak, Isa Zega Optimistis Menang Lawan Owner MS Glow

Daviq Umar Al Faruq • 18 March 2025 16:49

Malang: Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram transgender, Isa Zega, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hari ini, Selasa 18 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Isa Zega.

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega. Menanggapi hal tersebut, Isa Zega mengaku tidak kecewa dan tetap optimis bisa memenangkan perkara ini.

"Ini yang kedua kalinya ya. Jadi dulu di Jakarta Selatan juga eksepsi saya ditolak, tapi kan sidangnya diputuskan saya tidak terbukti bersalah," ujar Isa Zega usai sidang.

Isa Zega menilai, penolakan eksepsi justru memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk melihat bukti-bukti otentik dari kedua belah pihak. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti tambahan yang akan dihadirkan di persidangan. 

"Ada, ada alat bukti tambahan, seperti ada, ya nantilah kita tunggu di pengadilan," ungkapnya.

Selain itu, Isa Zega juga akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk akademisi dan masyarakat umum. Namun, ia menegaskan tidak akan melibatkan saksi dari kalangan selebriti.

"Saksi (ada), sudah pasti, ada sekitar lima atau enam. Akademisi ada, ada juga yang biasa," imbuhnya. 

Terkait penangguhan penahanan yang belum dikabulkan, Isa Zega mengaku tidak mempermasalahkannya. Sebab sebelumnya ia pernah menjalani hukuman selama 4 bulan pada tahun 2022 silam.

"Oh, nggak apa-apa. Karena dulu juga saya juga udah pernah ditahan 4 setengah bulan. Saya jalanin gitu, nggak apa-apa karena nggak ditangguhkan juga nggak masalah," ujarnya.

Ia menilai, penolakan penangguhan penahanan mungkin disebabkan oleh aspek-aspek tertentu yang perlu dipertimbangkan oleh hakim. Namun, ia menekankan bahwa dirinya selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

"Tapi kalau dilihat dari aspek, saya kan kooperatif ya. Mulai dari panggilan dari pihak kepolisian, kejaksaan sampai sekarang ini masih kooperatif. Kecuali tidak pernah datang pada BAP pertama, kedua ataupun ketiga. Mungkin alasan untuk penangguhannya ditolak itu besar gitu," jelasnya.

Isa Zega berharap, keadilan yang sama seperti di Jakarta Selatan juga akan ia dapatkan di PN Kepanjen. "Jadi insya Allah masih positif di pengadilan Kepanjen ini, masih ada keadilan yang sama yang saya dapatkan di Jakarta Selatan," tegasnya.

Sebagai informasi, Isa Zega tengah berperkara dengan Owner MS Glow, Shandy Purnamasari. Total ada dua dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Isa Zega terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)