Sesuai Regulasi dan Tradisi Militer, Seskab Teddy Disebut Tak Perlu Mundur

Seskab Teddy Indra Wijaya. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

Sesuai Regulasi dan Tradisi Militer, Seskab Teddy Disebut Tak Perlu Mundur

Arga Sumantri • 16 March 2025 13:58

Jakarta: Posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kian disorot di tengah upaya DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI. Kondisi ini menuai polemik di tengah publik.

Lantas, perlukah Teddy mundur dari jabatannya atau militer? Pakar hukum tata negara dan militer Refo Satyanagara menilai tidak ada alasan bagi Teddy mundur dari jabatan maupun militer. Secara struktural, kata dia, posisi Sekretaris Kabinet berada di dalam Sekretariat Militer Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Kabinet. 

"Regulasi ini menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden, sehingga perwira militer aktif memiliki legalitas penuh untuk mengisi posisi tersebut," ujar Refo melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Maret 2025. 

Ia menjelaskan Undang-Undang TNI Tahun 2004 mengatur perwira aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional. Selain itu, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescuem (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

"Dengan demikian, pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sejalan dengan ketentuan hukum dan tradisi yang berlaku di lingkungan TNI," ujarnya.
 

Baca juga: Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif Menuai Pro dan Kontra

Rekam jejak Teddy juga dinilai menjadi alasan kuat mengapa sampai dipercaya mengemban tugas Seskab. Teddy dianggap prajurit berprestasi yang telah lama berkarier di Korps Pasukan Khusus (Kopassus) dan memiliki pengalaman internasional dalam bidang militer.

Salah satu pencapaiannya yang menonjol adalah keberhasilannya menyelesaikan pendidikan Ranger di Fort Moore, Amerika Serikat, suatu pelatihan elite yang hanya bisa diikuti oleh prajurit terpilih. Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), merupakan alumni dari pelatihan yang sama.

Letkol Teddy juga dinilai memiliki pengalaman langsung dalam pemerintahan, termasuk sebagai ajudan Presiden ketujuh Joko Widodo. Pengalaman ini membentuk pemahamannya yang mendalam tentang dinamika pemerintahan dan hubungan antara eksekutif serta militer.

"Dengan rekam jejaknya yang luar biasa, seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai kelayakan beliau. Kritikan yang muncul adalah bagian dari dinamika demokrasi, namun kita harus tetap melihat esensi dari kebijakan ini," ungkap Refo.

Ia menilai kritik terhadap penunjukan Letkol Teddy lebih bersifat politis ketimbang berbasis hukum dan kebijakan pertahanan negara. Secara regulasi, tradisi, dan kebutuhan strategis, kehadiran perwira aktif dalam pemerintahan bukanlah sesuatu yang melanggar hukum atau preseden baru.

"Jika kita melihat peraturan yang ada, maka tidak ada yang perlu diperdebatkan. Letkol Teddy ditempatkan sesuai prosedur, dan kapasitasnya sudah teruji dalam berbagai bidang," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)