Seskab Teddy Indra Wijaya. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo
Arga Sumantri • 16 March 2025 13:58
Jakarta: Posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kian disorot di tengah upaya DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI. Kondisi ini menuai polemik di tengah publik.
Lantas, perlukah Teddy mundur dari jabatannya atau militer? Pakar hukum tata negara dan militer Refo Satyanagara menilai tidak ada alasan bagi Teddy mundur dari jabatan maupun militer. Secara struktural, kata dia, posisi Sekretaris Kabinet berada di dalam Sekretariat Militer Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Kabinet.
"Regulasi ini menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden, sehingga perwira militer aktif memiliki legalitas penuh untuk mengisi posisi tersebut," ujar Refo melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Maret 2025.
Ia menjelaskan Undang-Undang TNI Tahun 2004 mengatur perwira aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional. Selain itu, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescuem (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Dengan demikian, pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sejalan dengan ketentuan hukum dan tradisi yang berlaku di lingkungan TNI," ujarnya.
Baca juga: Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif Menuai Pro dan Kontra |