BPJS Kelas 3 Bayar Berapa? Cek Iuran Terbaru dan Perbedaannya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

BPJS Kelas 3 Bayar Berapa? Cek Iuran Terbaru dan Perbedaannya

Eko Nordiansyah • 15 November 2025 15:15

Jakarta: Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan masih menjadi instrumen utama masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan peserta mandiri adalah mengenai besaran iuran, khususnya untuk BPJS Kesehatan kelas 3.

Hingga saat ini, besaran iuran untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 masih mengacu pada aturan yang berlaku. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ditetapkan sebesar Rp 42 ribu per orang setiap bulannya.

Meski demikian, peserta tidak membayarkan penuh iuran tersebut. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan untuk segmen ini. Dengan adanya subsidi tersebut, biaya yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri kelas 3 secara efektif adalah Rp 35 ribu per bulan.

Angka ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan dua kelas di atasnya. Sebagai perbandingan, iuran untuk peserta mandiri kelas 2 ditetapkan sebesar Rp 100 ribu RSKD Dadiper bulan. Sementara itu, iuran untuk kelas 1 adalah Rp150 ribu per orang per bulan.
 



(Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok MI)

Perbedaan fasilitas, bukan kualitas medis

Perbedaan iuran antar kelas tersebut berdampak langsung pada perbedaan fasilitas non-medis yang diterima peserta saat menjalani rawat inap. Namun, penting untuk dicatat bahwa perbedaan ini tidak mengurangi kualitas layanan medis dasar yang diterima pasien.

Kualitas pengobatan, tindakan medis, dan ketersediaan obat yang diterima peserta kelas 3 seharusnya tetap sama dengan kelas lainnya, selama sesuai dengan indikasi medis.

Berikut adalah rangkuman perbedaan utama fasilitas rawat inap antara kelas 1 dan kelas 3:

  • Kelas 1: Peserta berhak mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas pasien yang lebih sedikit, umumnya berkisar 2 hingga 4 orang dalam satu kamar. Fasilitas penunjang kenyamanan seperti pendingin ruangan (AC), televisi, atau lemari es mungkin tersedia, tergantung kebijakan rumah sakit.
  • Kelas 3: Peserta akan mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas lebih banyak, misalnya 4 hingga 6 orang per kamar. Fasilitas di dalam kamar umumnya lebih standar atau dasar

Durasi rawat inap seorang pasien ditentukan murni oleh kondisi medis dan keputusan dokter penanggung jawab. Tidak ada pembatasan waktu rawat inap yang didasarkan pada kelas iuran peserta.

Transisi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Masyarakat perlu memahami bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 saat ini sedang dalam masa transisi. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur penerapan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk menstandarisasi fasilitas ruang rawat inap bagi seluruh peserta JKN di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tujuan utama KRIS adalah menghilangkan diskriminasi layanan berdasarkan iuran. Nantinya, semua ruang rawat inap harus memenuhi standar yang sama untuk meningkatkan kualitas layanan secara merata.

Meskipun implementasinya masih berlangsung bertahap, Perpres tersebut menetapkan beberapa kriteria standar KRIS. Beberapa standar tersebut antara lain kapasitas maksimal 4 tempat tidur per ruangan, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, serta setiap ruangan memiliki kamar mandi dalam.

Selama masa transisi ini, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3, termasuk subsidi untuk kelas 3. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait progres implementasi KRIS dan penyesuaian iuran yang mungkin terjadi di masa depan. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)