Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 12 November 2025 15:17
Jakarta: Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) sepanjang 2025 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan BLT Kesra memiliki jadwal pencairan bertahap yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pengecekan NIK KTP menjadi krusial karena setiap jenis bantuan memiliki kriteria penerima yang spesifik. Seseorang yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak secara otomatis menerima semua jenis bantuan yang ada.
Sebagai contoh, BLT Kesra ditujukan khusus bagi keluarga dalam kategori desil 1-4 DTSEN, dengan pengeluaran per kapita di bawah Rp1,2 juta per bulan. Sementara Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan syarat ini mengharuskan masyarakat proaktif memverifikasi status kepesertaan mereka.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua metode daring (online) utama untuk memudahkan pengecekan status penerima bansos. Masyarakat dapat mengaksesnya langsung melalui situs resmi atau aplikasi khusus yang telah disediakan.
Metode pertama adalah melalui situs resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Metode kedua adalah menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Cara penggunaannya sebagai berikut:
Jika NIK terdaftar sebagai penerima, sistem pada kedua platform tersebut akan menampilkan jenis bansos yang diterima beserta status penyalurannya. Apabila tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet atau gawai, pengecekan status NIK KTP tetap bisa dilakukan. Metode luring (offline) dapat ditempuh dengan mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Warga cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk meminta petugas Dinsos melakukan pengecekan.
Alternatif lainnya adalah menanyakan informasi kepada aparat desa/kelurahan atau RT/RW setempat. Aparat wilayah biasanya memiliki data penerima bansos di lingkungan mereka.
Khusus untuk bantuan pendidikan, pengecekan dilakukan melalui saluran berbeda. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat diperiksa melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK.
Penyaluran bansos pada 2025 dilakukan dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali. Memasuki November, pencairan bansos merupakan bagian dari penyaluran tahap keempat (Oktober-Desember).
Pemerintah telah menetapkan besaran nominal yang berbeda untuk setiap program bansos, disesuaikan dengan kebutuhan dan kriteria penerimanya. Berikut adalah rincian nominal beberapa program bansos di 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH): Diberikan bervariasi per tahun, meliputi:
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Sebesar Rp200 ribu per bulan, dicairkan per tiga bulan (total Rp600 ribu per tahap).
3. BLT Kesra: Sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober-Desember 2025, dicairkan sekaligus (total Rp 900 ribu).
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, dan tidak dilanjutkan pada triwulan ketiga dan keempat.
5. Program Indonesia Pintar (PIP): Nominal bervariasi sesuai jenjang (contoh: SD kelas VI Rp225 ribu/semester, SMP kelas VII-VIII Rp750 ribu/tahun).
Masyarakat diimbau untuk secara rutin memeriksa status penerima melalui saluran resmi yang disediakan Kemensos. Pengecekan NIK KTP secara mandiri adalah langkah penting untuk memastikan data sudah benar dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. (Daffa Yazid Fadhlan)