Dewan Pers Memediasi Kementan dan Tempo Terkait Sengketa Pemberitaan

Dewan Pers memediasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Majalah Tempo terkait sengketa pemberitaan. Metro TV/Kautsar

Dewan Pers Memediasi Kementan dan Tempo Terkait Sengketa Pemberitaan

Kautsar Widya Prabowo • 24 November 2025 16:12

Jakarta: Dewan Pers memediasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Majalah Tempo terkait sengketa pemberitaan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penyelesaian sengketa jurnalistik menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Kami ingin mendengarkan apa kekurangan atau kritik yang dikeluhkan Kementan dan apa yang disampaikan pihak Tempo,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 24 November 2025.

Pihak Kementan hadir dalam mediasi tersebut. Sedangkan, pihak Tempo berhalangan hadir. Komaruddin menegaskan Dewan Pers tetap mencatat seluruh keterangan Kementan sebagai bagian dari proses mediasi.

“Bahkan mereka membuat surat pengaduan baru. Nanti kami undang Tempo untuk mendengar apa kritik mereka terhadap Kementan, sehingga timbul sengketa ini,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

Dewan Pers Ajak Masyarakat Lebih Kritis Hadapi Informasi Berbasis AI


Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementan, Moch. Arief Chayono, menyampaikan kehadiran Kementan merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kewenangan Dewan Pers. Dia menegaskan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman maupun Kementan tidak pernah melakukan intervensi terhadap kebebasan pers.

“Pada prinsipnya, kami ingin menegaskan gugatan kemarin lebih kepada ketidakprofesionalan Tempo dalam menjalankan prosedur PPR sebagaimana amanat UU Pers. Tidak ada motif untuk membungkam pers,” kata Arief.

Dewan Pers dijadwalkan mengundang Tempo pada pertemuan berikutnya untuk mendengar langsung posisi editorial serta alasan di balik pemberitaan yang dipersoalkan Kementan. Proses mediasi akan dilanjutkan hingga kedua pihak mencapai titik penyelesaian sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)