Rupiah Mencoba Kalahkan Dolar Lagi Hari Ini

Ilustrasi. Foto: MI/Adam Dwi.

Rupiah Mencoba Kalahkan Dolar Lagi Hari Ini

Husen Miftahudin • 23 January 2025 09:50

Jakarta: Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan hari ini kembali berani melawan kedigdayaan dolar Amerika Serikat (AS).

Mengutip data Bloomberg, Kamis, 23 Januari 2025, rupiah hingga pukul 09.37 WIB berada di level Rp16.281 per USD. Mata uang Garuda tersebut menguat tipis dua poin atau setara 0,01 persen dari Rp16.279 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.

Sementara menukil data Yahoo Finance, rupiah pada waktu yang sama berada di level Rp16.279 per USD, tidak berubah dibandingkan dengan penutupan perdagangan hari sebelumnya.

Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi memprediksi rupiah pada hari ini akan bergerak secara fluktuatif, meski demikian rupiah diprediksi akan kembali menguat.

"Untuk perdagangan hari ini, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp16.220 per USD hingga Rp16.290 per USD," ujar Ibrahim dalam analisis hariannya.
 

Baca juga: Semakin Menguat, Rupiah Balik ke Level Rp16.200-an
 

Tarif impor Trump


Ibrahim mengungkapkan, pasar berhati-hati setelah Presiden AS Donald Trump menaikkan prospek peningkatan tarif perdagangan paling cepat pada Februari. Trump mengatakan ia dapat mengenakan tarif 10 persen pada impor Tiongkok, dengan alasan kekhawatiran atas aliran obat-obatan terlarang, khususnya fentanil, dari Tiongkok ke Meksiko dan Kanada. Trump juga mengancam tarif 25 persen pada Kanada dan Meksiko.

"Meskipun pasar awalnya melihat sedikit kelegaan dari Trump yang tidak mengenakan tarif apa pun pada hari pertama masa jabatannya, komentarnya pada Selasa membuat kekhawatiran akan perang dagang tetap ada," tutur Ibrahim.

Namun, jelas dia, ancaman tarif 10 persen Trump terhadap Tiongkok jauh lebih rendah daripada 60 persen yang ia ancam selama kampanyenya. Tiongkok juga diperkirakan akan merilis lebih banyak langkah stimulus dalam menghadapi hambatan perdagangan AS.

Selain itu, Trump juga mengumumkan keadaan darurat nasional pada Senin untuk meningkatkan produksi energi AS secara signifikan, salah satu langkah pertamanya setelah menjabat.

Presiden menandatangani perintah eksekutif yang menguraikan langkah tersebut, yang memungkinkan lebih banyak produksi dari produsen dalam negeri, dan juga mengurangi kebijakan perubahan iklim yang diberlakukan oleh pemerintahan Biden yang akan berakhir. Trump juga mengatakan AS akan menarik diri dari perjanjian iklim Paris.


(Ilustrasi kurs rupiah terhadap dolar AS. Foto: MI/Susanto)
 

Menanti revisi DHE


Per 1 Maret 2025, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA. Pada aturan baru nanti, pemerintah akan memberlakukan retensi terhadap DHE sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.

Sebagai gambaran, dalam aturan sebelumnya memberlakukan retensi atau penahanan DHE sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Kebijakan baru DHE itu akan berlaku setara bagi swasta maupun BUMN.

Artinya, tidak ada perlakuan khusus. Retensi DHE sebesar 100 persen selama satu tahun itu sudah melalui perbandingan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand.

Selain itu, pemerintah juga menyetujui pemberian sejumlah insentif kepada eksportir atas kewajiban baru DHE yang akan diberlakukan. Salah satunya yaitu fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.  Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE nol persen.

Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

"Terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya," jelas Ibrahim.

Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)