Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria saat memeriksa para calon jemaah haji di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 222 calon haji nonprosedural atau ilegal ke Tanah Suci. Ratusan orang tersebut hendak berangkat dengan menggunakan visa kerja.
Kabid TPI Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Jerry Prima, mengatakan pencegahan itu juga sebagai upaya perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri, sehingga bila ada yang berangkat non prosedural, maka akan dilakukan pencegahan. Saat musim haji 2025 ini, total ada 264 jemaah calon haji yang kami gagalkan keberangkatannya," kata Jerry di Tangerang, Kamis, 22 Mei 2025.
Dia menjelaskan proses pemeriksaan Keimigrasian juga berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan warga negara asing (WNA) dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa ke negara tujuan.
"Kami juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate, yang mana penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian atau clearance secara mandiri melalui mesin autogate, sehingga kami dapat melakukan pengurangan jumlah konter pemeriksaan keimigrasian secara manual," jelasnya.
Jerry menuturkan dalam memperketat lintasan luar negeri terutama dalam musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi juga telah menerapkan kebijakan Electronic Visa, sehingga Visa tidak lagi ditempel di paspor calon jamaah haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi.
Selain itu kata Jerry, Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah pun telah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional haji.
"Isinya menginstruksikan seluruh maskapai untuk memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, serta harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Mekkah bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi," ungkapnya.