Grab Sebut Tidak Kenakan Komisi Lebih dari 20%

Ilustrasi, gedung Grab. Foto: Istimewa.

Grab Sebut Tidak Kenakan Komisi Lebih dari 20%

Insi Nantika Jelita • 22 May 2025 12:19

Jakarta: Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20 persen kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).

Dia menyebut apa yang ditetapkan pihaknya sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Melalui Aplikasi.

"Kami ingin tegaskan Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen dalam hal layanan ojol. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait perhitungan biaya komisi yang saat ini berkembang," ucap Tirza dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Mei 2025.

Dia menjelaskan perhitungan komisi didasarkan pada tarif dasar, bukan dari total biaya yang dibayarkan konsumen. Total biaya tersebut mencakup juga biaya jasa aplikasi (platform fee) serta tambahan lainnya seperti biaya emisi karbon.
 

Baca juga: Ini Penyebab Karut Marut Transportasi Online


(Ilustrasi. Foto: Istimewa)
 

Dua sumber pendapatan Grab


Tirza menerangkan sebagai platform penyedia layanan transportasi daring, sumber pendapatan Grab berasal dari dua. Pertama, komisi/biaya layanan dari mitra pengemudi yang dihitung berdasarkan tarif dasar penggunaan aplikasi Grab.

Kedua, lanjut dia, dari biaya jasa aplikasi (platform fee) dari penumpang sebagai bagian dari total biaya yang dibayarkan atas penggunaan aplikasi

Tirza menambahkan Grab mengusung model bisnis dan ekosistem yang berbeda dari industri konvensional. Dengan pendekatan kemitraan, pengemudi ojol memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu, menentukan penghasilan, serta kebebasan memilih platform.

"Melalui skema ini, Grab berkomitmen untuk terus memberikan pilihan dan kendali kepada Mitra dalam menjalankan aktivitas mereka," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)