Ilustrasi, gedung Grab. Foto: Istimewa.
Insi Nantika Jelita • 22 May 2025 12:19
Jakarta: Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20 persen kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).
Dia menyebut apa yang ditetapkan pihaknya sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Melalui Aplikasi.
"Kami ingin tegaskan Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen dalam hal layanan ojol. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait perhitungan biaya komisi yang saat ini berkembang," ucap Tirza dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Mei 2025.
Dia menjelaskan perhitungan komisi didasarkan pada tarif dasar, bukan dari total biaya yang dibayarkan konsumen. Total biaya tersebut mencakup juga biaya jasa aplikasi (platform fee) serta tambahan lainnya seperti biaya emisi karbon.
Baca juga: Ini Penyebab Karut Marut Transportasi Online |