Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Naufal Zuhdi • 21 May 2025 18:46
Jakarta: Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed menyebutkan karut marut persoalan transportasi online ini berawal dari ketidakpatuhan aplikator-aplikator terhadap peraturan-peraturan yang ada. Selama ini, pengemudi didefinisikan sebagai mitra oleh para aplikator.
Padahal jika bicara kemitraan, Indonesia punya Undang-Undang 20 Tahun 2008 yang mengatur tentang bagaimana persoalan bermitra. Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Kedua Undang-Undang itu mereka jelas-jelas langgar itu, mereka menetapkan aturan sendiri, potongan sendiri, kebijakan sendiri dan segala macamnya," ucap Kemed saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca juga:
Mogok Ojol, Perputaran Uang Rp188 Miliar Hilang dalam Sehari |