Polres Jombang merilis kasus pencabulan oleh kakak terhadap adik kandung. (Istimewa)
Amaluddin • 22 May 2025 17:18
Jombang: Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap fakta baru terkait pencabulan sedarah atau inses oleh AA, 23, terhadap adik kandungnya. Ternyata, aksi bejat itu dilakukan tersangka AA sejak tahun 2018, atau dua tahun sebelum menikah pada tahun 2020.
"Pelaku mencabuli adiknya sejak tahun 2018. Lalu pelaku menikah (perempuan lain) tahun 2020 secara agama, kemudian nikah secara negara tahun 2024," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis, 22 Mei 2025.
Meski sudah menikah, lanjut Margono, tersangka AA ternyata masih terus melampiaskan nafsunya terhadap adik kandungnya. Bahkan, aksi cabulnya masih dilakukan terakhir kali pada 2024 lalu, tepat disaat sang adik lulus dari SMA.
"Meski pelaku ini sudah menikah, tapi tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya," katanya.
Adapun modusnya, kata Margono, pelaku AA ini selalu mengiming-imingi uang jajan dan menjanjikan membelikan handphone sang adik. Iming-iming itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun dan ia saat itu pelaku masih berusia 15 tahun.
"Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun," ujarnya.
Baca: Miris, Seorang Pemuda di Jombang Cabuli Adik Kandung Selama Enam Tahun |