Ilustrasi. Foto: Medcom
Jombang: Seorang adik kandung di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan sang kakak berinisial AA, 23. Mirisnya, aksi bejat sang kakak itu diketahui berlangsung sejak 2018 atau enam tahun lamanya.
"Iya mas, benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Mei 2025.
Faris mengatakan tersangka AA dan korban saudara se-ibu namun beda ayah dan tinggal satu rumah. Tersangka AA melampiaskan nafsunya, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun hingga lulus SMA tahun 2024.
"Korban jadi budak nafsu pelepas syahwat tersangka ini dimulai tahun 2018 hingga akhir 2024," jelasnya.
Tersangka AA mengaku membujuk adik perempuannya dengan cara mengajak nonton video porno melalui handphone. Setelah itu pemuda yang sehari-hari berjualan pentol itu memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.
"Adiknya ini sempat nolak, akan tetapi dipaksa kakaknya dan mengancam agar tak memberitahu ibunya," ujarnya.
Perbuatan AA ini akhirnya terbongkar setelah ia dan korban terlibat cekcok hingga berujung laporan ke polisi. Pada saat laporan itu lah, korban mengaku telah dicabuli berulangkali oleh tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka AA dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.