ilustrasi. (Medcom.id)
Rhobi Shani • 22 May 2025 11:20
Kudus: Kepolisian Resor (Polres) Kudus meringkus seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya hingga berkali-kali. Aksi tersangka terbongkar usai pihak sekolah curiga terhadap perubahan sikap korban.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus pria bernisial MI,34. Pelaku mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun.
“Modusnya, pelaku memanfaatkan kondisi istri yang baru melahirkan. Perbuatan dilakukan secara berulang, lebih dari sepuluh kali dalam kurun waktu empat bulan,” kata AKP Danail saat konferensi pers di Polres Kudus, Kamis, 22 Mei 2025.
Perbuatan bejat itu dilakukan sejak September hingga Desember 2024. Pelaku melakukan pencabulan di rumahnya, di Kecamatan Undaan, Kudus.
Dia menuturkan, aksi tersangka terbongkar setelah korban menunjukkan perubahan perilaku di sekolah, seperti murung dan mencoba menyakiti diri sendiri. Hal tersebut mengundang kecurigaan pihak sekolah, kemudian melapor ke pihak kepolisian.
“Korban mengalami tekanan psikologis berat, sempat menunjukkan tanda-tanda depresi dan menyakiti diri sendiri. Ini kasus serius yang harus ditangani secara menyeluruh,” tutur AKP Danail.
Dia menerangkan bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika sang istri yang merupakan ibu kandung korban sedang dalam masa pemulihan pasca melahirkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.