Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 21 August 2025 19:43
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism atau Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme pada 2025. Dalam momentum Hari Korban Internasional ini, Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menegaskan negara hadir dan memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme.
“Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020,” ujar Eddy dalam acara bertajuk “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme” atau “United by Hope: Collective Action for Victims of Terrorism” di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dia menambahkan BNPT terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya LPSK. Salah satu implementasinya adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan. Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.
“Surat penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi. Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita akan menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ungkap Eddy.
Dia menjelaskan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2025–2029, akan terdapat tema khusus terkait Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban.
“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme, termasuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices,” ujar Eddy.
Baca Juga:
4 Tersangka Teroris Ditangkap di Depok hingga Toli-Toli |